BINTUHAN, BE-Nasib naas dialami AG (25), warga Desa Lubuk, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, nyaris dihajar warga ketika tertangkap setelah mencuri uang Rp 2.650.000 di dalam warung milik Elen Junaidi (32) warga Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Selasa (29/4). “Pelaku itu tadi pagi ke warung saya pura-pura belanja, tapi saat saya menghadap kebelakang. Tiba-tiba ia langsung ngambil uang dilaci dan dibawah kabur,” ujar Junai, kepada BE kemarin. Data yang berhasil dihimpun BE, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Bermula pada saat itu korban sedang memberi warung manisan tersebut. Tak lama kemudian ia mendapati seorang lelaki dengan mengunakan motor Suzuki Spin Nopol BD 6531 BT mampir kewarung korban untuk berbelanja. Tiba-tiba saat korban sedang lenga, pelaku yang berpura-pura belanja tersebut langsung membongkar laci warung manisan dan membawa uang yang berada didalam laci tersebut. Spontan saja korban langsungi berteriak maling membuat lelaki itu gelagapan dan melarikan diri dengan sepeda motornya itu. Mendapati terikan tersebut, warga bersama anggota Polisi langsung mengejar pelaku dan akhirnya pelaku berhasil di ringkus Polisi di sekitar Desa Sekunyit. “Pertama ia datang kewarung itu tidak ada curiga sama sekali, saya sadar waktu laci sudah terbuka dan ia langsung kabur itu,”ujarnya. Tak ayal, warga melihat pelaku geram dan nyaris dihakimi warga, beruntung saja pelaku berhasil dimankan Polisi. Selanjutnya oleh Polisi pelaku langsung digelandang ke tahanan Polres Kaur untuk mempertangungjawabkan perbuatanya itu. “Saya juga sukur pelakunya berhasil ditangkap, walaupun sempat kejar-kejaran, dan saya minta pelakunya diproses dengan hukum yang berlaku,”ujarnya. Sementara itu, pelaku AG yang merupakan ayah satu anak dan sehari-hari bekerja sebagai petani karet ini. Ia nekat mencuri uang tersebut lantaran tak memiliki uang belanja untuk kebutuhan rumah tangga. “Saya terpaksa curi uang itu, karena saya tidak ada uang, saya tidak tahu akan seperti ini,”ujar AG saat diwawancarai BE kemarin. Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan, SP mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku bersama sepeda motor,dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan. pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. \"Sudah kita amankan. Karena pelaku melakukan pencurian. Saat ini pelaku sedang kita lakukan pemeriksaan,\"tutup Kasat.(618)
Nekat Curi Uang, Nyaris Dihajar
Rabu 30-04-2014,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,18:14 WIB
Tol Bengkulu–Lubuklinggau Sudah Masuk PSN, Kini Tinggal Realisasi
Senin 20-04-2026,18:45 WIB
Wali Kota Bengkulu Ajak Warga Aktif Cegah Truk Over Tonase Rusak Jalan Lingkungan
Senin 20-04-2026,18:54 WIB
Atasi Krisis Dokter Spesialis, Pemkab Mukomuko Gandeng Universitas Andalas
Senin 20-04-2026,18:41 WIB
Helmi Hasan Buka Retreat Merah Putih di SMAN 10 Bengkulu, Tekankan Pembentukan Karakter
Senin 20-04-2026,18:16 WIB
Pemprov Bengkulu Yakin Tol Bengkulu–Lubuklinggau Berlanjut, Fokus Dorong Seksi II dan III
Terkini
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Senin 20-04-2026,22:00 WIB