BINTUHAN,BE-Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 19 tahun 2013 tentang larangan melepaskan hewan ternak berkaki empat, tampaknya belum pantas untuk diterapkan. Mengingat masih banyak pemilik hewan ternak dengan seenaknya melepas peliharaanya hingga ke jalan raya. “Banyak sekali sapi, kambing yang melintasi jalan, sehingga menghadang lalu lintas. Sepertinya hal ini belum mendapat perhatian dari instansi terkait,”ujar Basari (33) warga Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan kemarin. Dengan keberadaan hewan terank yang berkeliaran di jalan raya, ini membuat sejumlah warga pengguna jalan merasa terganggu saat melintas di jalur tersebut. Karena maraknya hewan peliharaan berkaki empat dengan bebas berkeliaran di tepi hingga badan jalan, bahkan masuk kedalam kota. Selain itu membahayakan pengguna jalan dengan keberadaan hewan ternak berkaki empat jenis sapi dan kambing yang berkeliaran dijalanan. “Sudah banyak pengendara motor terutama yang tertabrak sapi. Tapi mereka tidak bisa menyalakan sapi itu, seharusnya yang punya harus tahu itu,”ujarya. Hal senada juga disampaikan Martan (30), salah satu pengendara motor menurutnya, hewan ternak milik warga bebas berkeliaran disejumlah tempat hingga menggangu kenyamanan pengguna jalan saat melintas. Termasuk lingkungan sekitar menjadi kotor dan berbau akibat banyak dipenuhi kotoran hewan ternak, bahkan kerap pula merusak lahan perkebunan milik warga. “Kondisi ini begitu menggangu dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan saat melintas di jalur tersebut. Hewan ternak juga kerap merusak tanaman hingga pohon tersebut menjadi kerdil bahkan mati,”ceritanya. Ia mengatakan, jika sudah begini artinya penerapan Perda No 19 tahun 2013 tentang larangan hewan ternak bebas berkeliaran tidak berjalan alias mandul. “Kami harap hewan ternak ini menjadi perhatian, karena sangat meresahkan sekali bagi pengendara,”harapnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kaur, Zailan, S.Pd melalui Kasi Trantib Roni Oksuntri, S. Sos menerangkan, bagi pemilik hewan ternak yang membiarkan peliharannya bebas berkeliaran hingga masuk ke dalam kota akan segera dan secepatnya ditertibkan. Ia mengatakan, bagi siapa saja dengan sengaja melepas hewan ternak di luar kandang atau dibiarkan berkeliaran pada siang maupun malam hari akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika masih ditemukan hewan ternak kaki empat bebas berkeliaran, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” singkatnya.(***)
Perda Mandul, Sapi Keliaran
Senin 28-04-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,16:12 WIB
Jelang Pilkades 2026, Kapolres Mukomuko Ingatkan Potensi Konflik Beda Dukungan
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB
Jangan Tunggu Sakit! Kenali 4 Indikator Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Terkini
Jumat 09-10-2026,16:17 WIB
DPRD Mukomuko Soroti Outsourcing di OPD, Tugas PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan
Jumat 09-10-2026,16:12 WIB
Jelang Pilkades 2026, Kapolres Mukomuko Ingatkan Potensi Konflik Beda Dukungan
Jumat 09-10-2026,16:07 WIB
Rombak Manajemen PDAM Tirta Hidayah, Wali Kota Bengkulu Soroti Kualitas Air Bersih
Jumat 09-10-2026,16:01 WIB
Pemkot Bengkulu Tanam 400 Bibit Alpukat di Kebun Tebeng, Dorong Lingkungan Hijau dan Ekonomi Warga
Jumat 09-10-2026,15:57 WIB