BINTUHAN,BE-Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 19 tahun 2013 tentang larangan melepaskan hewan ternak berkaki empat, tampaknya belum pantas untuk diterapkan. Mengingat masih banyak pemilik hewan ternak dengan seenaknya melepas peliharaanya hingga ke jalan raya. “Banyak sekali sapi, kambing yang melintasi jalan, sehingga menghadang lalu lintas. Sepertinya hal ini belum mendapat perhatian dari instansi terkait,”ujar Basari (33) warga Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan kemarin. Dengan keberadaan hewan terank yang berkeliaran di jalan raya, ini membuat sejumlah warga pengguna jalan merasa terganggu saat melintas di jalur tersebut. Karena maraknya hewan peliharaan berkaki empat dengan bebas berkeliaran di tepi hingga badan jalan, bahkan masuk kedalam kota. Selain itu membahayakan pengguna jalan dengan keberadaan hewan ternak berkaki empat jenis sapi dan kambing yang berkeliaran dijalanan. “Sudah banyak pengendara motor terutama yang tertabrak sapi. Tapi mereka tidak bisa menyalakan sapi itu, seharusnya yang punya harus tahu itu,”ujarya. Hal senada juga disampaikan Martan (30), salah satu pengendara motor menurutnya, hewan ternak milik warga bebas berkeliaran disejumlah tempat hingga menggangu kenyamanan pengguna jalan saat melintas. Termasuk lingkungan sekitar menjadi kotor dan berbau akibat banyak dipenuhi kotoran hewan ternak, bahkan kerap pula merusak lahan perkebunan milik warga. “Kondisi ini begitu menggangu dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan saat melintas di jalur tersebut. Hewan ternak juga kerap merusak tanaman hingga pohon tersebut menjadi kerdil bahkan mati,”ceritanya. Ia mengatakan, jika sudah begini artinya penerapan Perda No 19 tahun 2013 tentang larangan hewan ternak bebas berkeliaran tidak berjalan alias mandul. “Kami harap hewan ternak ini menjadi perhatian, karena sangat meresahkan sekali bagi pengendara,”harapnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kaur, Zailan, S.Pd melalui Kasi Trantib Roni Oksuntri, S. Sos menerangkan, bagi pemilik hewan ternak yang membiarkan peliharannya bebas berkeliaran hingga masuk ke dalam kota akan segera dan secepatnya ditertibkan. Ia mengatakan, bagi siapa saja dengan sengaja melepas hewan ternak di luar kandang atau dibiarkan berkeliaran pada siang maupun malam hari akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika masih ditemukan hewan ternak kaki empat bebas berkeliaran, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” singkatnya.(***)
Perda Mandul, Sapi Keliaran
Senin 28-04-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Buka Layanan Terapi Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa 21-04-2026,10:19 WIB
RSKJ Bengkulu Hadirkan Rehabilitasi 'Butterfly', Harapan Baru Pecandu Narkoba
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Terkini
Selasa 21-04-2026,19:09 WIB
BPBD Bengkulu Selatan Siapkan Call Center Bencana, Permudah Laporan Masyarakat
Selasa 21-04-2026,19:05 WIB
Diduga Tersengat Listrik, Pemuda Bengkulu Utara Meninggal Tragis
Selasa 21-04-2026,18:54 WIB
Tertidur di Bus, Remaja 19 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Kernet
Selasa 21-04-2026,18:51 WIB
BBM Non-Subsidi Naik Tajam, ASN Bengkulu Dilarang Gunakan Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB