Perda Mandul, Sapi Keliaran

Senin 28-04-2014,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE-Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur  Nomor 19 tahun 2013 tentang larangan melepaskan hewan ternak berkaki empat, tampaknya belum pantas untuk diterapkan.  Mengingat masih banyak pemilik hewan ternak dengan seenaknya melepas peliharaanya hingga ke jalan raya. “Banyak sekali sapi, kambing yang melintasi jalan, sehingga menghadang lalu lintas. Sepertinya hal ini belum mendapat perhatian dari instansi terkait,”ujar Basari (33) warga Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan kemarin. Dengan keberadaan hewan terank yang berkeliaran di jalan raya, ini membuat sejumlah warga pengguna jalan merasa terganggu saat melintas di jalur tersebut.  Karena  maraknya hewan peliharaan berkaki empat dengan bebas berkeliaran di tepi hingga badan jalan, bahkan masuk kedalam kota. Selain  itu membahayakan pengguna jalan dengan keberadaan hewan ternak berkaki empat jenis sapi dan kambing yang berkeliaran dijalanan. “Sudah banyak pengendara motor terutama yang tertabrak sapi. Tapi mereka tidak bisa menyalakan sapi itu, seharusnya yang punya harus tahu itu,”ujarya. Hal senada juga disampaikan  Martan (30), salah satu pengendara motor  menurutnya, hewan ternak milik warga bebas berkeliaran disejumlah tempat hingga menggangu kenyamanan pengguna jalan saat melintas. Termasuk lingkungan sekitar menjadi kotor dan berbau akibat banyak dipenuhi kotoran hewan ternak, bahkan kerap pula merusak lahan perkebunan milik  warga. “Kondisi ini begitu menggangu dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan saat melintas di jalur tersebut.  Hewan ternak juga kerap merusak tanaman hingga pohon tersebut menjadi kerdil bahkan mati,”ceritanya. Ia mengatakan,  jika sudah begini artinya  penerapan Perda No 19 tahun 2013 tentang larangan hewan ternak bebas berkeliaran tidak berjalan alias  mandul. “Kami harap hewan ternak ini menjadi perhatian,  karena sangat meresahkan sekali bagi pengendara,”harapnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kaur, Zailan, S.Pd melalui Kasi Trantib Roni Oksuntri, S. Sos menerangkan, bagi pemilik hewan ternak yang membiarkan peliharannya bebas berkeliaran hingga masuk ke dalam kota akan segera dan secepatnya  ditertibkan. Ia mengatakan, bagi siapa saja dengan sengaja melepas hewan ternak di luar kandang atau dibiarkan berkeliaran pada siang maupun malam hari akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika masih ditemukan hewan ternak kaki empat bebas berkeliaran, pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” singkatnya.(***)

Tags :
Kategori :

Terkait