Mau “Coblos” Tetangga, Disel

Senin 28-04-2014,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Wa (52), warga Jalan Citandui, Lingkar Barat, Kota Bengkulu yang diduga hendak memperkosa tetangganya DS (18), dengan modus berpura-pura menjadi tim sukses salah satu caleg dan memberikan politik uang pemilu 2014 lalu, akhirnya ditahan di Mapolres Bengkulu. Wa ditangkap dan ditahan oleh Polres Bengkulu, sekira pukul 17.30 WIB, Sabtu (26/4). Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaludin SSos menerangkan, penahanan dilakukan atas dasar laporan korban DS. Selain itu, bukti dan saksi juga sudah lengkap. \"Korbannya sudah melampirkan hasil visum untuk pembuktian,\" ujarnya. Sekedar mengingatkan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 20.00, WIB, 8 April lalu. Pelaku menyambangi rumah tetangganya, DS (18), dengan berpura-pura menjadi tim sukses salah satu caleg. Untuk meyakinkan sang korban, dia menyertakan stiker, contoh surat suara, dan tak lupa uang tunai Rp 100 ribu. Setelah memberikan uang tersebut, kemudian pelaku berpura mengajari korban tata cara pencoblosan. Naas, pelaku kemudian bertindak asusila kepada korban saat memperagakan tata cara pencoblosan tersebut. Pelaku menggerayangi tubuh korban. Akibatnya, korban menjerit hingga mertua dan adik ipar korban melihat hal tersebut. Akhirnya,  beberapa tetangga berdatangan ke rumah korban. Melihat itu, pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban. Awalnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkulu. Namun, karena diduga terindikasi money politik dan tindak pidana pemilu, kasus tersebut akhirnya ditangani oleh Panwaslu Kota Bengkulu. Panwaslu pun memanggil dan memeriksa beberapa saksi, pelaku, termasuk caleg yang stikernya digunakan oleh pelaku untuk menyamar sebagai tim sukses. Namun caleg yang bersangkutan mengaku tidak kenal, nama pelaku juga tidak tercatat di dalam SK tim sukses dari caleg tersebut. Karena itulah, Panwaslu menyimpulkan hal itu merupakan tindak pidana umum dan kasus tersebut ditangani oleh Polres Bengkulu. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP,\" tutup Kasat Reskrim. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait