Pilleg 2014, RL Punya 5 Dapil

Jumat 07-12-2012,10:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Jumlah Kursi Daerah Pemilihan (Dapil) Satu Kabupaten Rejang Lebong, yang mencakup Kecamatan Curup Kota, Curup Selatan, Curup Tengah, Curup Utara, Curup Timur, Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya dipastikan akan dipecah.  Kondisi ini akan membuat Kabupaten Rejang Lebong pada pemilihan umum 2014 mendatang akan memiliki komposisi Dapil serta jumlah kursi yang berbeda dari Pemilu sebelumnya.

Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Halid Saifullah, SH kepada Bengkulu Ekspress Kamis (6/12) menerangkan, pada pemilihan umum legislatif 2009 lalu, jumlah kursi Daerah Pemilihan satu Rejang Lebong berjumlah 16 kursi. \"Sedangkan pasal 27 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD mengamanatkan jumlah kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi, paling banyak 12 kursi,\" terangnya.

Sementara itu, soal teknis pembagian jumlah kursi setelah pemisahan daerah pemilihan, Halid menerangkan pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut karena menyangkut jumlah penduduk, faktor georafis wilayah dan sebagainya. \"Kita sudah menerima data agregat kependudukan tahun 2012 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten RL. Hal ini menjadi salah satu referensi pembangian daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan,\" terang Halid.

Di bagian lain, dalam data agregat kependudukan tahun 2012 yang diterima KPU, diperoleh total jumlah penduduk di Kabupaten RL sebanyak 291.563 jiwa dengan rincian 149.166 berjenis kelamin laki-laki dan 142.397 perempuan. \"Dengan total jumlah penduduk sebanyak 291 ribu jiwa, kabupaten RL masih memiliki alokasi jumlah kursi di DPRD RL sebanyak 30 kursi, karena memiliki jumlah penduduk antara 200 ribu hingga 300 ribu sesuai dengan pasal 26 ayat (2) huruf c, UU nomor 8 tahun 2012,\" kata Halid.

Dibagian lain, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Herizal Apriansyah, SSos menilai, dalam pemecahan daerah pemilihan KPU harus juga memikirkan rencana pemekaran Kabupaten Lembak, sehingga dalam pemilihan umum legislatif 2014 mendatang Kabupaten Rejang Lebong memiliki 5 daerah pemilihan. Dengan rincian pembagiannya diantaranya, daerah pemilihan satu terbagi atas Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya dan Curup Utara, daerah pemilihan dua terdiri dari Kecamatan Curup Kota, Curup, Curup Tengah dan Curup Selatan.

Selanjutnya daerah pemilihan tiga terdiri dari kecamatan Selupu Rejang dan kecamatan Curup Timur, daerah pemilihan empat terdiri dari kecamatan Sindang Kelingi, Sindang Dataran, Binduriang dan Padang Ulak Tanding (PUT), serta daerah pemilihan lima dengan Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Sindang Beliti Ilir (SBI) dan Kota Padang.

\"Soal total kursinya, dibagi sesuai dengan total jumlah penduduk, berdasarkan data agregat kependudukan yang diteriam KPU dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,\" terang Herizal.

Hanya saja, sambung Herizal, jika KPU RL ingin memilih pekerjaan lebih simpel, maka daerah pemilihan satu dibagi menjadi dua daerah pemilihan dengan rincian Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya dan Curup Utara menjadi daerah pemilihan satu, dengan jumlah kursi 5-6, daerah pemilihan dua terdiri dari kecamatan Curup Kota, Curup Timur, Curup Selatan, Curup Tengah dengan jumlah kursi 9-10, sedangkan Kecamatan Selupu Rejang dan Sindang Kelingi tetap dengan 7 kursi begitu juga dengan kecamatan SBU, SBI, Binduriang, PUT, Kota Padang dengan 7 kursi.

\"Tentunya hal ini harus dibahas dengan seksama, sehingga total daerah pemilihan serta jumlah kursi benar-benar menjadi keterwakilan masyarakat yang benar-benar layak,\" tegas Herizal.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait