PUT, BE - Bangunan tower seluler milik Telkomsel, sudah 7 tahun menunggak pajak. Hal itu diungkap Lurah Padang Ulak Tanding (PUT) Cik Hasan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. \"Ada tower di pemukiman padat penduduk, masa kontrak tower tersebut habis. Tapi hingga kini pajaknya belum juga dibayar,\" tegas Lurah. Menurut lurah, bangunan tower milik Telkomsel itu terletak di Kelurahan Padang Ulak Tanding (PUT) Kecamatan PUT yang berdiri sejak tahun 2007. Dan sejak berdiri, ternyata tidak memiliki kontribusi apapun terhadap daerah. \"Terhitung sejak berdiri hingga memasuk tahun 2014 tidak pernah membayar pajak ke pihak Kelurahan Pasar PUT,\" ungkapnya. Pihak Kelurahan PUT setidaknya mencatat tunggakan pajak hanya sebesar Rp 2.180.148,00 belum juga dilunasi pihak terkait penanggung jawab tower. \"Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat ke pihak Telkomsel untuk melunasi kewajiban mereka terhadap negara, namun hingga kini tidak ada respon,\" ujar Cik Hasan. Untuk menutupi tunggakan tersebut, pihak kelurahan terpaksa menutupi tunggakan untuk mendukung capaian Pajak Bumi dan Bangunan yang kini telah menjadi pajak daerah. \"Kami hanya menunggu itikad baik dari pihak Telomsel untuk menutupi uang kami yang digunakan untuk menutupi tunggakan. Jika tidak, maka sudah sepantasnya Telkomsel malu tidak memenuhi kewajiban terhadap negara, hanya mencari untung pribadi saja,\" tegasnya. (cw1)
7 Tahun Tak Bayar Pajak
Sabtu 26-04-2014,10:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :