TAIS, BE - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kompilasi Hukum Adat Seluma dalam rapat paripurna DPRD kemarin (24/4) diprotes anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasalnya, di dalam aturan tersebut dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Tak hanya menyalahi itu, Perda tersebut juga dipastikan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi, Keppres Nomor 1 tahun 1991. “Ada 2 pasal yang dibuat bertentanggan dengan syariat agama dan aturan hukum negara yang lebih tinggi. Yaitu terkait pembagian harta warisan. Padahal adatnya sendiri tidak bertentangan dengan agama dan undang-undang,” kata anggota dewan dari PKS, Martoni SHI. Dikatakannya, karena Perda tersebut sudah disahkan, pihaknya meminta aturan itu dikaji ulang beberapa poin pasal yang ada. Mengingat di Seluma mayoritas masyarakat menganut agama Islam. Sehingga pemberlakuan Perda tidak menyalahi aturan agama. “Pasal dalam Perda yang masalah itu menyebut pembagian harta warisan, anak perempuan mendapat bagian lebih banyak,” sampainya. Di sisi lain, Ketua DPRD Seluma Drs Martadinata mengatakan, ia tak mempermasalahkan apa yang dipersoalkan Martoni itu. Yang penting, katanya, Pemkab harus melakukan sosialisasi Perda yang telah disahkan itu agar diketahui seluruh masyarakat. Terutama, 2 Perda yang harus lebih di sosialisaikan ke masyarakat. Antara lain Perda Ketertiban Umum dan Perda pemberlakuan Kompilasi Hukum Adat. “Setidaknya setiap kecamatan dapat mengusulkan anggaran untuk sosialisasi Perda ini. Sehingga diketahui oleh masyarakat Seluma ini,” kata Martadinata. Selain itu, katanya, yang harus menjadi perhatian adalah penjual daging babi yang selama ini selalu vulgar dengan membawanya di atas motor dan darah berceceran di jalan. Mengingat, masih banyak lagi hal lainnya yang harus seegra ditertibkan dan mendapatkan perhatian. Diantaranya, penertiban pemuda yang sering membuat kerusuhan. Atau juga penertiban siswa sekolah yang berkeliaran pada jam sekolah. “Ini juga menjadi perhatian kita bersama terutama penegak perda itu sendiri termasuk Satpol PP,” sampainya. (333)
Perda Adat Salahi Agama
Jumat 25-04-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB