TELUK SEGARA, BE- Ulah Oknum Polisi Brigpol Fr, yang mengamuk dan merusak sejumlah barang elektonik serta toko Toko Buana Kredit Elektronik, Rabu (5/12) lalu, membuat Kapolres AKBP Djoko Suprayitno,SST,MT geram bukan kepalang. Oknum polisi ini dalam waktu dekat segera mendapatkan sanksi tegas. Brugpol Fr terancam dipecat dari statusnya sebagai Anggota Polri,baik itu berupa PDH(Pemecatan dengan Hormat) maupun PTDH( Pemecatan tidak hormat).
\"Saat ini tersangka telah kita jebloskan ke dalam penjara dan tidak ada ampun bagi anggota yang mencoreng muka kepolisian di Kota Bengkulu ini. Anggota itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,\"terang Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK. Sanksi tegas itui diberikan kata Kapolres, biar tersangka tahu, emosinya itu membuat dirinya menjadi tersangka. Untuk kasus pengrusakan yang masuk ranah pidana umum, tersangka dikenakan 3 pasal sekaligus. Meliputi Pasal perbuatan tidak menyenangkan, pengrusakan dan pengancaman,\"terangnya Kapolres dengan nada geram.
Dijelaskan Kapolres, jika yang mengambil kreditan Kulkas tersebut adalah istri oknum polisi tersebut. Karena nilai angsuran kreditan Kulkas itu cukup tinggi, pembayarannya sempat menunggak beberapa bulan. Hingga Kulkas itu ditarik oleh Petugas Buana Kredit yang beralamat di Jl. May Jen Sutoyo, Tanah Patah, Kota Bengkulu tersebut.
Tak berapa lama setelah Kulkas itu ditarik, oknum polisi itu lalu membayar tunggakan kreditan itu. Namun, setelah tunggakan dilunasi, Kulkas itu tak juga dikembalikan. Hal inilah yang membuat okum polisi itu mengamuk. Ia menghantam tenda di depan Toko Buana Kredit dengan Mobil Avanza miliknya. Hingga TV dan Kulkas yang dipajang ditenda itu berjatuhan. Oknum polisi itu juga merusak sejumlah barang elektonik di dalam toko dan memecahkan kaca di toko tersebut. (333)