21.227 Suara Batal, dan 14.020 Golput

Kamis 24-04-2014,22:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE- Dari 271.731 surat suara yang dicoblos oleh 74.303 pemilih di Kabupaten Kaur. Terdapat 21.227 lembar surat suara dinyatakan batal alias tidak sah saat penghitungan suara kemarin. Penyebabknya, karena surat suara rusak, salah coblos, tidak dicoblos dan lainnya. “Ya, kebanyakan surat suara yang tidak sah itu, ada yang robek dan juga ada yang coblos lambang KPU. Sehingga itu tidak bisa dihitung alias tidak sah,”kata anggota KPUD Kaur Ujang Juhardi,M.Kom. Lain itu, dari hasil  pleno rekapitulasi dan penghitungan suara di KPU,  diketahui dari  88,323 pemilih baik yang terdaftar di  DPT, DPTTb, DPK dan DPKTb, terdapat 74.303 pemilih atau 84 persen yang menggunakan hak pilihnya. Sisanya, 14.020 atau 16  persen masuk golongan  putih alias golput. Penyebab golput ini muncul salah satunya diakibatkan lemahnya sosialisasi tentang petingnya menggunakan hak pilih. Juga  kurangnya pemahaman  mengenai tatacara  pencoblosan. “Kita tidak tahu kenapa yang golput, mungkin saja waktu pencoblosan mereka sedang sibuk dan sakit,”ujarnya. Disisi lain,  dari hasil pleno yang digelar selama tiga hari lalu,  juga diketahui surat suara yang terbanyak  batal, yakni surat suara DPD dengan jumlah 8,496 lembar,  DPR RI 6,991 lembar, dan DPRD Provinsi  3,832 lembar. Sementara itu, Ketua KPUD Kaur Sirajjdudin Aksa, M,TPd  membenarkan hasil pleno tersebut. Menurutnya hasil pleno yang dilakukan  KPU sudah final dan sudah disahkan. “Itu hasil pleno PPK dari 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur, kemudian dilakukan pleno  tingkat Kabupaten, dan hasilnya sudah kita lihat sendiri,”jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait