SEMENTARA itu Pengadilan Negeri Manna Bengkulu Selatan (BS), kemarin menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk ternak berkeliaran hasil tangkapan razia Satpol PP BS Senin (20/4) lalu. Dalam sidang yang digelar pukul 10.00 WIB kemarin, para pemilik ternak didenda dengan sejumlah uang. Sidang kemarin dipimpin hakim tunggal yakni Aprisol SH dengan panitra Astawi SH dan polisi penyidik sekaligus menuntut, Bripka Yohannes. Menurut Astawi, dalam sidang tersebut hakim memvonis pemilik ternak bersalah dan membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya dan tempat umum. Pasalnya sikap pembiaran itu tidak sesuai dengan perda nomor 9 tahun 2014 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak di BS pada pasal 4 ternak tidak boleh berkeliaran di jalan raya dan tempat-tempat umum. Dengan begitu sesuai dengan pasal 18, pemilik ternak yang ternaknya berkeliaran di jalan raya dan tempat umum diancam dengan denda Rp 1 juta. “Ancaman denda Rp 1 juta itu ancaman maksimum dan bisa kurang dari jumlah tersebut,” kata Astawi SH. Adapun pemilik ternak yang ternaknya ditangkap berkeliaran di jalan Raya yakni Syarirudin (45) warga Kelurahan Padang Kapuk yakni satu ekor sapi yang ditangkap Satpol PP. Dia disanksi membayar denda sebesar Rp 400 ribu. Lalu Halimah (41) warga Padang Pematang, diwajibkan menbayar denda Rp 250 ribu atas 2 ekor kambingnya yang berkeliaran. Kemudian pemilik ternak lainnya yakni Zainul (50) juga warga Padang Pematang. Sebanyak tiga ekor kambingnya ditangkap Satpol PP, sehhingga dia divonis membayar denda Rp 300 ribu. “Dari ketiga pemilik ternak yang ditangkap Satpol PP, total uang denda yang didapat untuk kemudian disetor ke kas daerah sebesar Rp 950 ribu,” kata Astawi. Sementara itu, salah satu pemilik ternak usai sidang kemarin, Halimah mengaku terkejut dengan vonis denda yang harus dibayar. Akan tetapi dirinya menyadari atas kelalaiannya yang tidak mengkandangkan ternaknya hingga berkeliaran di jalan raya. “Mau tidak mau harus bayar, kedepannya ternak saya akan saya kandangkan,” kata sambil berlalu usai sidang.(369)
Pemilik Ternak Didenda Rp 400 Ribu
Kamis 24-04-2014,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Selasa 16-06-2026,16:13 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Honda Premium Matic di Festival Tabut, Ada Promo Hemat Angsuran Rp 8,1 Juta
Selasa 16-06-2026,16:21 WIB
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka, Sekda Prov Bengkulu Kenang Sosok Achmad Sardi
Selasa 16-06-2026,16:54 WIB
Ciptakan Nilai, Wujudkan Masa Depan: Astra Motor Rayakan 56 Tahun dengan Promo Menarik
Selasa 16-06-2026,17:02 WIB
Meriahkan Festival Tabut, Astra Motor Bengkulu Hadirkan Diskon hingga Rp225 Ribu
Terkini
Selasa 16-06-2026,19:12 WIB
Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Selasa 16-06-2026,19:08 WIB
Kapolda Bengkulu Pastikan Pengamanan Festival Tabut 2026 Siap, Masyarakat Dijamin Aman dan Nyaman
Selasa 16-06-2026,19:07 WIB
Pelantikan GEKRAFS Bengkulu Jadi Momentum Penguatan Ekonomi Kreatif
Selasa 16-06-2026,19:04 WIB
Sekolah Rakyat Bengkulu Hampir Rampung, Siap Dukung Pemerataan Pendidikan
Selasa 16-06-2026,17:02 WIB