SEMENTARA itu Pengadilan Negeri Manna Bengkulu Selatan (BS), kemarin menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk ternak berkeliaran hasil tangkapan razia Satpol PP BS Senin (20/4) lalu. Dalam sidang yang digelar pukul 10.00 WIB kemarin, para pemilik ternak didenda dengan sejumlah uang. Sidang kemarin dipimpin hakim tunggal yakni Aprisol SH dengan panitra Astawi SH dan polisi penyidik sekaligus menuntut, Bripka Yohannes. Menurut Astawi, dalam sidang tersebut hakim memvonis pemilik ternak bersalah dan membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya dan tempat umum. Pasalnya sikap pembiaran itu tidak sesuai dengan perda nomor 9 tahun 2014 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak di BS pada pasal 4 ternak tidak boleh berkeliaran di jalan raya dan tempat-tempat umum. Dengan begitu sesuai dengan pasal 18, pemilik ternak yang ternaknya berkeliaran di jalan raya dan tempat umum diancam dengan denda Rp 1 juta. “Ancaman denda Rp 1 juta itu ancaman maksimum dan bisa kurang dari jumlah tersebut,” kata Astawi SH. Adapun pemilik ternak yang ternaknya ditangkap berkeliaran di jalan Raya yakni Syarirudin (45) warga Kelurahan Padang Kapuk yakni satu ekor sapi yang ditangkap Satpol PP. Dia disanksi membayar denda sebesar Rp 400 ribu. Lalu Halimah (41) warga Padang Pematang, diwajibkan menbayar denda Rp 250 ribu atas 2 ekor kambingnya yang berkeliaran. Kemudian pemilik ternak lainnya yakni Zainul (50) juga warga Padang Pematang. Sebanyak tiga ekor kambingnya ditangkap Satpol PP, sehhingga dia divonis membayar denda Rp 300 ribu. “Dari ketiga pemilik ternak yang ditangkap Satpol PP, total uang denda yang didapat untuk kemudian disetor ke kas daerah sebesar Rp 950 ribu,” kata Astawi. Sementara itu, salah satu pemilik ternak usai sidang kemarin, Halimah mengaku terkejut dengan vonis denda yang harus dibayar. Akan tetapi dirinya menyadari atas kelalaiannya yang tidak mengkandangkan ternaknya hingga berkeliaran di jalan raya. “Mau tidak mau harus bayar, kedepannya ternak saya akan saya kandangkan,” kata sambil berlalu usai sidang.(369)
Pemilik Ternak Didenda Rp 400 Ribu
Kamis 24-04-2014,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 20-05-2026,09:00 WIB
Tak Perlu Panik Saat Motor Bermasalah, Honda Care Siap Datang Membantu
Rabu 20-05-2026,07:00 WIB
AHASS Astra Motor Bengkulu Hadirkan Layanan Booking Service: Lebih Praktis dan Nyaman
Rabu 20-05-2026,13:29 WIB
Cegah Kecelakaan Akibat Pengendara Ugal-ugalan, Astra Motor Bengkulu Edukasi Manajemen Stres di Jalan
Rabu 20-05-2026,08:00 WIB
New Honda Stylo 160 Spesial Burgundy, Siap Jadi Pusat Perhatian
Rabu 20-05-2026,13:09 WIB
Berawal dari Cekcok Mulut, Mahasiswa Asal Bengkulu Utara Babak Belur Dikeroyok di Bar Padang Jati
Terkini
Rabu 20-05-2026,17:36 WIB
Gasak Emas 30 Gram Milik Dokter di Timur Indah, Residivis Asal Lampung Diringkus Polsek Gading Cempaka
Rabu 20-05-2026,17:19 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Rabu 20-05-2026,17:16 WIB
Matangkan Persiapan HUT ke-23 dan Festival Gurita, Pemkab Kaur Boyong Jebolan MasterChef Indonesia
Rabu 20-05-2026,17:08 WIB
Bentengi Nilai Lokal dari Arus Modernisasi, 35 Sanggar Binaan Disdikbud Kaur Unjuk Gigi
Rabu 20-05-2026,16:59 WIB