BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil membekuk salah seorang bandar narkoba dan tiga orang pemakai. Mereka berhasil diamankan BNN pada Jumat (18/4), di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Kita berhasil mengamankan empat orang pengguna narkoba, satu orang bandar dan tiga orang pemakai. Sementara satu orang lagi yang diduga sebagai pengedar, belum berhasil kita amankan,\" terang Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Joko Maryatno, saat menggelar konferensi pers di kantor BNN Provinsi Bengkulu, kemarin.
Salah seorang pengedar tersebut berinisial JM, beralamat di Jalan Gajah Mada, Rejang Lebong. BNN mengamankan barang bukti berupa metametamin jenis sabu seberat 31,98 gram, ekstasi amfetamin coklat merk mitsubi 190 butir, ekstasi hijau 60 butir, 1 unit helm dan 2 unit handphone milik pelaku. Sementara tiga tersangka pemakai tersebut berinisial De, D dan I. Ketiga tersangka dibekuk secara terpisah di kediamannya atas dasar laporan warga pada Senin (21/4), di Sidoarjo, Curup. \"Sementara pengedar yang berinisial A, berhasil kabur,\" tambah Joko.
Dari ketiga terangka tersebut, BNN mengamankan timbangan digital, 1 paket sabut senilai Rp 1,5 juta, bukti transfer atas nama pengedar, pirek, alat hisap, 4 atm atas nama inisial Y dan A, satu buku bukti belanja, satu unit kendaraan mobil baleno yang diduga milik tersangka, 4 unit handphone,dan 1 unit tab.
\"Tiga orang status pemakai ini selanjutnya nanti kami peroses dengan rehabilitasi, sementara pelaku yang kabur, kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red),\" jelasnya.
Dikatakan Joko, BNN berhasil membekuk para tersangka tersebut atas dasar info dari masyarakat. BNN melakukan investigasi selama tiga bulan untuk memastikan tersangka JM sebagai pengedar. \"Sedangkan tersangka pemakai diinvestigasi selama sebulan,\" sampainya.
Barang haram tersebut didapatkan para pelaku dari Jakarta, dan diedarkan untuk wilayah Curup, Rejang Lebong. Dikatakan Joko, sasaran pengedaran adalah para pelajar, pegawai, pekerja, karyawan dan petani. \"Hingga saat ini kita juga masih melakukan pengembangan dan ada beberapa yang telah menjadi TO (Target Operasi,red),\" pungkasnya.
BNN masih mengincar beberapa TO, seperti bandar, pemodal dan pemasok barang. Joko mengatakan, JM dijerat pasal 112 dan 114 dengan ancaman diatas 10 tahun. \"Sementara pemakai akan menjalani rehabilitasi,\" tutupnya. (609)