ARTIS kontroversial Nikita Mirzani sepertinya tidak bosan membuat berita. Sedang terancam masuk bui akibat putusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi menolak kasasinya atas kasus perkelahian di sebuah kafe kawasan Kemang, Niki juga rupanya tengah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernah mengajukan gugatan cerai pertama pada akhir tahun lalu, pernikahan Niki dan suaminya Sajad Ukra sepertinya benar-benar sudah di ujung tanduk. Pengajuannya kali ini adalah yang kedua kali.
Perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu, untuk kali kedua melayangkan gugatan cerai kepada suami yang dinikahinya pada 11 Oktober 2013 lalu itu.
’’Ya, 14 April lalu, ada kuasa hukum dari kantor Nesyawati mengajukan gugatan cerai atas nama penggugat Nikita Mirzani dan tergugat Sajad Ukra,’’ aku Ida Noor Saadah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (21/4).
Ida Noor pun mengaku bingung dengan sikap artis yang mengawali karirnya sebagai talent di Take Me Out Indonesia itu, karena mengajukan kembali gugatan cerai untuk kali kedua. ’’Tentunya ada alasan. Tapi seperti biasa kami pengadilan tidak bisa menjelaskan permasalahan mereka,’’ ujarnya diplomatis.
Seperti proses sidang cerai pada umumnya, Niki yang pernah menyandang status janda beranak satu itu pun harus melewati beragam agenda. Mulai dari mediasi, mendatangkan para saksi dari kedua belah pihak, hingga sampai pada putusan cerai.
’’Kalau mereka mencabut hak mereka untuk menggugat ya mungkin karena sudah rujuk kembali. Kalau memang mengajukan kembali ya mungkin bermasalah lagi,’’ jelasnya.
Dalam pengajuan gugatan cerai yang terdaftar dalam nomor perkara 1048/PDTG/2014/PAJS tersebut, kuasa hukum Nikita telah mejelaskan secara detil alasan bintang film Comix 8 ini mengajukan gugatan cerai. Dalam pengajuan yang tertulis di atas kertas setebal 7 lembar tersebut, dijelaskan Ida, satu demi satu dituangkan alasan kenapa mengajukan gugatan.
Ida menjelaskan, sidang perdana yang beragendakan mediasi akan digelar pada 13 Oktober mendatang. ’’Agak lama, karena pihak tergugatnya, dalam hal ini Sajad Ukra berdomisili di luar negeri dan butuh waktu untuk mengirim ke sana,’’ tandasnya. (ash)