BINTUHAN, BE - Nasib MU (30) warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Kaur Tengah bersama anak dan istrinya, yang mencoblos dua kali saat Pemilu legislatif Pileg 9 April lalu, berada di ujung tanduk. Sesuai dengan UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keluarga tersebut dapat dijerat pasal 310 dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 18 juta. “Kasusnya sudah masuk dan sedang kami tangani, terlapor tiga orang satu keluarga,” kata Kapolres Kaur AKPBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega SP kemarin. Dikatakan Kasat, penanganan kasus ini, dilakukan setelah dari yang bersangkutan ditengarai melakukan pelanggaran pidana pemilu, dengan mencoblos dua kali. Sehingga akibat ulah keluarga itu, membuat KPU Kaur menetapkan TPS 2 Tanjung Iman harus melakukan pemilihan ulang. “Untuk hukumannya yang bersangkutan kita belum tahu, karena yang memutuskan nanti Pengadilan Negeri,”terangnya. Lebih lanjut Kasat mengatakan, berdasarkan rekomendasi yang diberikan, memang telah terjadi pelanggaran pidana pemilu. Sebagaimana dalam UU Pemilu No 8/2012 pasal 310, siapa yang sengaja saat pemungutan suara mengaku sebagai orang lain dan memberikan suara lebih dari satu di TPS satu atau lebih, dikenai sanksi pidana. “Beberapa saksi dari KPPS yang bertugas di TPS tersebut sudah kita lakukan pemeriksaan, untuk dimintai keterangan soal pelanggaran pemilu ini,”ujarnya. Sebagaimana dikaetahui, pada 9 April lalu keluarga tersebut terdaftar pada TPS 1 Sinar Jaya dan sudah menyalurkan hak pilihnya. Namun mereka nekat mendatangi TPS 2 Tanjung Iman. Bermodalkan KTP yang dimiliki, mereka kembali menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut. Cerobohnya petugas KPPS tidak memperhatikan bekas tinta di tangan mereka, dan langsung menyerahkan surat suara untuk dicoblos. Mareka baru ketahuan setelah petugas KPPS yang menjaga tinta melihat jari mereka saat mencelupkan ke tinta. “Kami akan panggil pihak terkait, mulai pihak KPPS hingga saksi Parpol. Selain itu juga yang bersangkutan akan segera kita priksa,” tukas Kasat.(618)
Nyoblos Dua Kali, Satu Keluarga Terancam Pidana
Sabtu 19-04-2014,20:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-04-2026,18:14 WIB
Tol Bengkulu–Lubuklinggau Sudah Masuk PSN, Kini Tinggal Realisasi
Senin 20-04-2026,18:45 WIB
Wali Kota Bengkulu Ajak Warga Aktif Cegah Truk Over Tonase Rusak Jalan Lingkungan
Senin 20-04-2026,18:54 WIB
Atasi Krisis Dokter Spesialis, Pemkab Mukomuko Gandeng Universitas Andalas
Senin 20-04-2026,18:41 WIB
Helmi Hasan Buka Retreat Merah Putih di SMAN 10 Bengkulu, Tekankan Pembentukan Karakter
Senin 20-04-2026,18:16 WIB
Pemprov Bengkulu Yakin Tol Bengkulu–Lubuklinggau Berlanjut, Fokus Dorong Seksi II dan III
Terkini
Selasa 21-04-2026,16:00 WIB
Potret Driver Ojek Online Bengkulu: Antara Kerja Keras dan Mencari Keuntungan
Selasa 21-04-2026,13:00 WIB
Apropi Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas Untuk Petani Seluma
Selasa 21-04-2026,10:29 WIB
Tanpa Rekam KTP-el, Pengurusan KK di Mukomuko Dipastikan Terhambat
Selasa 21-04-2026,10:27 WIB
Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding untuk Perempuan
Selasa 21-04-2026,10:23 WIB