CURUP, BE – Sejumlah pedagang liar yang berjualan di jalan protokol seperti Jalan Sukowati Curup, Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal mendapatkan tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (14/4). Aktivitas pada pedagang dinilai mengganggu keindahan kota menjelang penilaian Adipura tahap dua di Rejang Lebong. Kepala Sat Pol PP RL, Drs Rektor Vande Armada menegaskan, pemerintah daerah mudah menetapkan lokasi tersendiri bagi pedagang kaki lima untuk menjalankan usahanya. \"Kawasan jalan protokol, tidak diperkenankan PKL untuk berjualan sehingga terpaksa kita lakukan, ini kegiatan kedua yang kita lakukan dalam kurun waktu satu bulan,” ujar Rektor. Rektor juga mengatakan, penertiban dilakukan sebagai salah satu upaya dukungan pihaknya dalam mewujudkan pencapaian piala Adipura yang saat ini RL tengah dalam persiapan penilaian adipura tahap II. “Sebentar lagi penilaian Adipura akan dilakukan, tata ruang kota merupakan salah satu sisi penilaian yang utama,” ujar Rektor. Diharapkan Rektor, dengan adanya penertiban yang dilakukan secara rutin, maka para PKL dapat dengan sendirinya menempati lokasi yang sudah di tentukan yaitu di pasar. “Saat ini sifatnya masih teguran. Nanti kalau masih membandel akan kita kenakan sanksi lainnya,” tegas Rektor. (999)
Pedagang Liar Ditertibkan
Selasa 15-04-2014,13:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :