KOTA MANNA – Berkas kasus penggelapan dua unit sepeda motor dengan tersangka Vv (30), oknum PNS perempuan di salah satu SKPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) dalam waktu dekat ini bakal segera dilimpahkan ke Kejari Manna. Pasalnya saat ini pihak penyidik Polsek Kota Manna sedang melengkapi hasil pemeriksaan baik terhadap korban maupun tersangka. ”Saat ini berkas perkaranya sedang kami lengkapi, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera kami limpahkan ke jaksa,” kata Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda R Ginting, kemarin. Menurut Ginting, Vv sudah mengakui dua unit sepeda motor yang digelapkannya itu yakni milik korban Trio (35) dan Sukman (40). Dia merentalkan motor pada Vv namun ternyata Vv sudah menggadaikan motor milik Trio dan Sukman. Bahkan uang rental yang dijanjikan oleh Vv masih belum dilunasi. Oleh karena itu sambung Ginting, Vv akan dikenakan pasal 372 KUHP sub pasal 378 juncto pasal 55 karena penggelapan yang dilakukan oleh Vv disertai penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. Selain Vv tersangka lain yang terlibat yakni Yo (35) dan Ap (20) selaku yang menerima gadai motor dari pelaku. “Para pelaku sudah menjalani proses menahanan untuk memudahkan proses penyidikan, jika berkas sudah lengkap, mereka pun akan menjadi tahanan jaksa,” demikian Ginting. (369)
Kasus PNS BS Segera ke Jaksa
Kamis 10-04-2014,11:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :