BENGKULU, BE - Yoni Ariansyah (34), warga Jalan WR Supratman, Bentiring, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, mendatangi Mapolres Bengkulu, Senin (6/4). Pasalnya, ia merasa telah ditipu oleh EO, di Jalan Musium, Ratu Agung, Kota Bengkulu, pada Kamis (6/2). Kronologisnya, pelaku memesan barang-barang material berupa pasir, semen dan batu kepada korban. Namun, sampai sekarang pelaku belum juga membayar uang pembelian. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 41,9 juta. Kapolres Bengkulu, Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Amsaluddin SSos membenarkan telah menerima laporan tersebut. \"Laporan baru kami terima, untuk kami tindaklanjuti,\" pungkasnya. (614)
Toke Bangunan Ditipu Rp 41 Juta
Rabu 09-04-2014,12:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :