Kades Bintunan Kecamatan Batik Nau, Amiril Mukmin untuk menekan tindak kriminalitas di desa. Warga Bintunan memperketat kedatangan tamu di desa itu. Tamu yang bermalam diwajibkan melapor 1x24 jam. Termasuk halnya, sanak famili dari warga desa itu. \"Kita inginkan desa ini diterapkan lapor 1x24 jam untuk setiap tamu yang datang,\" kata Kades. Pemberlakukan itu, untuk membatasi ruang gerak warga luar di desa itu. Pasalnya belajar dari pengalaman, saat warga tidak terlalu mempedulikan lapor ke perangkat desa, sering menimbulkan hal yang tidak diinginkan. \" Pemerintah desa menginginkan terjadinya situasi yang kondusif,\" jelasnya.(117)
Lapor 1×24 Jam
Senin 07-04-2014,16:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :