BENGKULU, BE - Anggota Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu mengamankan Mi (37) warga Padang Harapan, Bengkulu karena diduga melakukan penipuan. Pelaku yang merupakan istri dari seorang purnawirawan aparat itu telah menipu lebih 20 orang dengan meraup ratusan juta rupiah. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Maydra Eka Wardan SH SIk membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, pelaku dibekuk dikediamannya Rabu (2/4) lalu, tapi penangkapan tersebut disulitkan pelaku yang mengaku sedang hamil tua kepada polisi. \"Kita sudah mengamankan pelaku dalam jeruji besi. Namun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dikarenakan korban yang baru melapor baru 3 orang, sedangkan dalam pengakuan pelaku lebih dari 20 orang,\" kata Kapolsek. Modus operandi dilancarkan pelaku, ia berpura-pura menawarkan barang dari kepada para korbannya. Apabila korbannya memasan, pelaku lamgsung meminta uang kepada mereka. Namun, setelah beberapa hari sesudah transaksi, pelaku langsung kabur dan barang-barang yang sudah dipesan tidak diberikan kepada korban-korbannya. \"Sudahlah, saya ini lagi stres dan tidak usah banyak tanya tentang masalah ini. Sebaiknya kalian pergi,\" tutur pelaku dari balik sel. Caleg Calo CPNS Kasus lain, Ujang Sahirin (54) warga Lubuk Linggau, Sumsel melaporkan penipuan CPNS yang dilakukan salah Caleg DPRD Bengkulu dari PDIP HH warga Timur Indah, Kota Bengkulu. Selain Ujang, korban lainnya Zairinudin (27) warga Desa Suro Muara Bliti, Musi Rawas, Sumsel juga melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu. Pelaku yang dulunya sebagai petinggi partai di Bengkulu menawarkan kepada kedua korban untuk memasukan anak mereka menjadi PNS, November 2013 lalu. Pelaku meminta korban untuk memenuhi syarat dengan memberikan unag senilai Rp 175 juta, kepada pelaku. \"Pertama saya berikan Rp 25 secara bertahap kepada pelaku, sehingga mencapai Rp 175 juta Sdangka pak Ujang langsung memberikan uang sebesar Rp 50 juta tapi secara bertahap juga hingga mencapai Rp 170 juta juga,\" kata Zairinudin saat dikonfirmasi lewat telpon kemarin (5/4). Namun, setelah tes CPNS selesai anak korban juga tidak lulus CPNS, sehingga korban meminta kembali uang yang telah diambil oleh pelaku. Sehingga korban memnemui pelakuuntuk meminta kembali uang telah ia berikan kepada pelaku. \"Pas ujian tes CPNS kemarin anak saya tidak lulus terus saya minta kembali uang saya, ia jani untuk mengembalikan, tap hingga kini belum juga dikembalikan,\" ujarnya. Korban mengakui, ia percaya kepada pelaku karena mengangap pelaku sebagai kerabat sendiri. Apalgi pelaku sendiri dipercaya karena jabatan yang tinggi di Partai tersebut. \"Saya percaya saja kepadanya, oleh hal itu saya berikan uang saya kepada pelaku,\" ucapnya. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu Herry Wiyanto SH melalui Kasubdit Bid Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan korban. \"Kita sudah menerima laporan tersebut yang pelaku tersebut sudah menipu dua orang korbanya untuk dijadikan PNS,\" kata H Mulyadi.(cw3)
Istri Purnawirawan Dibekuk
Minggu 06-04-2014,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
LKPJ Bupati Tahun 2025, DPRD Kabupaten Kaur Terbitkan 10 Rekomendasi Strategis
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,15:56 WIB
Lurah Anggut Dalam Dinonaktifkan, Wali Kota Bengkulu Tegas Tindak Pelanggaran Data Bansos
Terkini
Rabu 24-06-2026,13:28 WIB
Polisi Gerebek Kontrakan di Bengkulu Selatan, Amankan Terduga Pengedar Sabu
Rabu 24-06-2026,13:20 WIB
Selesaikan Sengketa Lahan Perkebunan, Petani Mukomuko Tuntut Kepastian Hukum
Rabu 24-06-2026,13:15 WIB
Kuasa Hukum Latifa Soroti Lemahnya Sistem Keuangan CV Mandiri Sejahtera di Sidang Dugaan Penggelapan
Rabu 24-06-2026,13:11 WIB
Jaga Marwah Institusi, Bupati Mukomuko Sahkan SK Pemberhentian Sementara Oknum ASN
Rabu 24-06-2026,13:10 WIB