BENGKULU, BE - Sebagian besar peserta pemilu yang bertarung di Provinsi Bengkulu, melakukan pelanggaran aturan kampanye. Pelanggaran kampanye yang kerap dilanggar peserta tersebut, mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK), dengan total pelanggaran sebanyak 9124.
Hal itu diketahui dari rilis yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, yang digelar di RM Tanjung Karang kemarin (5/4). Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, tingginya angka pelengaran APK yang dilakukan partai politik (Parpol) dan calon perorangan (DPD), dikarenakan selama ini sanksi yang diterapkan sangat ringan. Yaitu berupa sanksi administrasi, yang bersifat teguran dan penurunan APK. \"Ya mungkin saja karena sanksi yang didapat itu ringan. Setelah selesai disanksi, peserta kembali melakukan kesalahan yang sama. Tapi apa mau dikata, karena dalam undang-undang, sekecil apapun itu melanggar tetaplah melanggar, dan kita (Bawaslu) harus tegakkan aturan,\" ungkap Parsadaan.
Jumlah pelanggaran yang dilakukan kontestan Pemilu tersebut bervariasi. Partai Amanat Nasional (PAN) 1.905 pelanggaran, Nasdem 1.510, PKS 930, kemudian disusul oleh PDIP 836, Golkar 730, PPP 669, Hanura 659, Gerindra 657, Demokrat 467. Lalu diposisi tiga terkahir PKB 306, PBB 238 serta PKPI 190. \"Untuk pelanggaran yang kita data ini, adalah yang kita rekomendasikan untuk ditertibkan selama massa kampanye. Jumlahnya bisa lebih dari yang terdata oleh kita, karena tidak terpantau,\" kata Parsadaan.
Parsadaan juga mengatakan, bila data yang dirangkum Bawaslu itu, meliputi tindak pelanggaran APK mulai dari Januari 2013 hingga Maret 2015. Pelanggaran-pelanggaran tersebut makin tak terkendali menjelang pelaksanaan kampanye terbuka. Pasalnya banyak APK calon DPD dan Parpol yang dipasang diluar zona, yang telah ditetapkan penyelenggara untuk lokasi kampanye. \"Memang ini pelanggaran sifatnya administrasi. Meski sudah ditindak masih akan tetap dilakukan lagi oleh peserta,\" tegasnya.
Divisi Hukum dan Penindakan Pemilu (HPP) Ediansyah, dalam kesempatan yang sama mengatakan, Bawaslu selama ini telah bekerja untuk menengak aturan. Mulai dari undang-undang Pemilu, PKPU dan peraturan Bawaslu, terkait dengan penyelenggaran pemilu 2014. \"Selama ini kita berkerja sesuai dengan wewenang yang kita miliki. Untuk dugaan pelanggaran akan diprosesi di centra Gakumdu untuk dilanjutkan ke penyidik,\" katanya.
Ediansyah juga mengungkapkan, untuk calon DPD yang melakukan pelanggaran terkait pemasangan APK, yakni H Mohammad Saleh SE sejumlah 41 buah, DR Ir H Ruslan Wijaya SE MAP 27 buah, Muspani SH 22, Radianto Star ST 10 buah, Riri Damayanti 9 buah, Yuan Rasugi Sang SSos MH 7 buah, Dra Hj Leni Khairani MSi 6 buah, Cupli Risman SSOs dan Iqbal Bastari SPd masing masing dengan 5 pelangaran. Kemudian H Ahmad Kanedi SH MH 3 buah, Djatmiko 2 buah pelangaran DIPL-Ing H Bambang Prajitno 1 pelanggaran.
Sementara itu, peserta pemilu baik partai politik maupun calon perorangan, belum dapat dimintai tanggapan terkait pelanggaran yang dirilis Bawaslu tersebut. Sebab dalam press liris terbuka itu, tidak dihadiri oleh perwakilin partai atau calon perorangan yang menjadi peserta pemilu di Provinsi Bengkulu. (320)