Bawaslu Panggil SBY dan Sudi Silalahi

Jumat 04-04-2014,19:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Demokrat di Lampung beberapa hari lalu.

Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, pemanggilan akan dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu menerima laporan dari masyarakat dan kemudian menggelar rapat pleno terhadap dugaan pelanggaran kampanye Partai Demokrat.

“Bawaslu sudah menggelar rapat pleno dan memutuskan terhadap laporan masyarakat kami akan undang dan klarifikasi Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden RI. Jadi Bawaslu sudah resmi mengundang SBY,” kata Muhammad dalam konferensi pers tim Gugus Tugas Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KIP), di Jakarta, Jumat (4/4).

Selain mengundang SBY, Bawaslu kata Muhammad juga akan mengundang Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Sudi Silalahi. Sudi diundang karena menurut Bawaslu juga mengetahui aturan dan mekanisme penggunaan fasilitas negara bagi Presiden.

“Direncanakan hari ini mudah-mudahan kedua orang yang kami undang itu bisa memberi keterangan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dan Lingkar Madani Indonesia (LIMA), mengadukan pelanggaran kampanye pemilu 2014 yang diduga dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (28/3).

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) KIPP Indonesia, Girindra Sandino, Presiden dalam kunjungannya ke Lampung, Rabu (26/3), menggunakan pesawat komersil yang diduga dibiayai dengan uang negara.

“Perjalanan pejabat negara dengan menggunakan dana negara untuk kepentingan kegiatan partai politik merupakan salah satu pelanggaran berat dalam pemilu,” ujar Girindra di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3).(gir/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait