JAKARTA – Delapan partai politik peserta pemilu disebut melanggar aturan kampanye pemasangan iklan di televisi dari tanggal 24 Maret hingga 30 Maret lalu. Masing-masing Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, dan Partai NasDem.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, ke delapan parpol diduga melanggar aturan karena melebihi batas maksimum pemasangan sepuluh spot iklan di satu media televisi setiap harinya.
“Berdasarkan hasil pemantauan gugus tugas (Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi Publik) di sebelas jaringan televisi dari tanggal 24 Maret lalu, masih terdapat pelanggaran batas maksimum 10 spot per hari dengan durasi maksimal 30 detik,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/4).
Atas dugaan pelanggaran ini, Bawaslu menurut Muhammad akan kembali merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mengambil tindakan. Apalagi dari delapan parpol yang diduga melanggar, empat di antaranya beberapa waktu lalu juga telah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk ditindak atas perbuatan yang sama. Keempat parpol tersebut masing-masing Hanura, Demokrat,
“Jadi penting kami tegaskan, ada empat partai yang mengulangi. Setelah dapat rekomendasi dari Bawaslu, mereka tetap melanggar. Rekomendasi kami tidak hanya penghentian sisa kampanye, tapi juga rekomendasi tidak lagi melakukan segala jenis kampanye baik kampanye,” katanya.
Dalam kesempatan kali ini Muhammad juga mengingatkan seluruh parpol agar dalam memasuki masa tenang 6-8 April, tidak menggunakan segala jenis kampanye baik terbuka maupun terbatas. Harapan ini menurutnya sangat penting, karena masa tenang merupakan waktu di mana masyarakat dapat menentukan pilihan tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur lain.
“Gugus tugas juga mengimbau lembaga penyiaran untuk mematuhi undang-undang,” katanya.(gir/jpnn)