BENGKULU, BE - Sial dirasakan Leasandri Adnan (33), warga Kebun Geran, Ratu Samban, Kota Bengkulu. Ia rugi hingga Rp 125 juta karena 3 unit mobil miliknya digelapkan AB. Kejadian ini terjadi pada Mei 2012 lalu dan baru diketahui pihak leasing Selasa (1/4). Data terhimpun, berawal dari korban yang meminta kepada pelaku AB untuk menjualkan 3 unit mobil miliknya dan pelaku menyanggupinya. Ketiga mobil tersebut yakni, 1 unit mobil Toyota Hartop BD 1451 TX, 1 unit mobil Toyota Kanvas BD 9350 AD serta 1 unit mobil Daihatsu Taft BD 1035 GM. Setelah semuanya terjual, pelaku tidak memberi tahu kepada korban. Tak hanya itu uang hasil penjual sebesar Rp 125 juta tidak diberikan oleh pelaku kepada korban. Karena merasa curiga kepada pelaku yang tidak memberikan kabar, korban langsung mengecek sendiri mobil yang telah dititipkan korban. Kecurigaan korban tehadap pelaku benar, mobil tersebut sudah terjual dan hasil penjual tersebut tidak disetor kepada korban. Hal ini ang membuat korban melaporkan kejadian ini ke pihak yang pihak yang berwajib. Honda Jazz Juga Digelapkan Sementara itu, pihak PT ACC juga melaporkan ke Mapolda Bengkulu terkait penggelapan 1 unit mobil Honda Jazz BD 1939 LT. Pelaku sendiri konsumen PT ACC sendiri ZA yang terjadi pada 14 Mei 2012 lalu. Berawal dari pelaku yang membeli dengan car mengkredit 1 unit mobil Honda Jazz kepada PT ACC yang berada di jalan S Parman nomor 54, Padang Jati, Ratu Agung Bengkulu. Sehingga PT ACC memberikan dengan perjanjian dan kesepakan antara korban dan pelaku, kemudian mobil tersebut langsung dibawa pulang oleh pelaku. Setelah 5 bulan kebelakang, pelaku menunggak pembayaran kredit mobil itu. Lalu pihak PT ACC mendatangi kediaman korban. Namun mobil tersebut sudah tidak berada lagi ditangan korban. Sehingga Depkolektor PT ACC menanyakan keberadaan mobil tersebut. Ternyata, mobil tersebut sudah dipindah tangan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan perusahaan. Oleh sebab itu, pihak PT ACC melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu Herry Wiyanto SH melalui Kasubdit Bid Penmas H Mulyadi membenarkan laporan tersebut. \"Kita masih menyelidiki keberadaan pelaku dan sementara ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti,\" kata H Mulyadi.(cw3)
Tiga Mobil Digelapkan, Rugi Rp 125 Juta
Kamis 03-04-2014,12:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :