BENGKULU, BE - Kecilnya royalti baru bara yang diterima Pemerintah Provinsi Bengkulu setiap tahunnya, menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Pasalnya Pemprov terkesan mengikuti kemauan perusahaan tambang batu bara, bukan bertindak tegas agar pendapatan dari sektor pertambangan batu bara itu sebanding dengan kerusakan jalan. Untuk diketahui, royalti yang diperoleh Provinsi Bengkulu selama tahun 2013 hanya sekitar Rp 107 miliar. Sedangkan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat dilalui truk pengangkut batu bara itu mencapai Rp 162 miliar lebih. \"Kami mempertanyakan mengapa Pemprov terkesan tak berdaya ketika berhadapan dengan pengusaha batu bara. Mengapa Pemprov tidak berani tegas, bahkan terkesan menerima semua keinginan pengusaha batu bara,\" tanya anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Aank Junaidi ST. Menurutnya, suatu kerjasama harus saling menguntungkan antara daerah dengan pengusaha. Jika daerah terus dirugikan, maka pemerintah daerah pun dianggap pro kepada pengusaha, bukan kepada daerahnya sendiri. \"Terlebih kami telah mengusulkan agar pemerintah menaikkan royalti batu bara menjadi Rp 15 ribu per tonnya pada tahun 2010. Namun sangat disayangkan sampai sekarang usulan itu tidak ada respon dari Pemprov, sehingga tidak asing lagi jika jalan yang dilalui truk bau bara seperti di kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Kepahiang dan lainnya rusak berat. Bahkan tidak sedikit menelan korban,\" ungkapnya. Aank mengaku, saat ini royalti yang diperoleh cukup kecil hanya berkisar antara 2-4 ribu per tonnya. Sedangkan pihak PT Pelindo II Cabang Bengkulu sangat diuntungkan, karena mereka dengan tegas memungut 5-6 dolar per ton bagi kapal yang melakukan bongkat muat di Pelabuhan Pulau Baai. Tidak hanya itu, di lokasi transhipmen di perairan Pulau Tikus pun ikut dipungut oleh PT Pelindo II dengan besaran 0,5 hingga 1,5 dolar AS per tonnya. \"Artinya yang paling diuntungkan adalah pengusaha batu bara dengan PT Pelindo II Cabang Bengkulu, sedangkan pemerintah daerah hanya menjadi penonton saja,\" ketusnya. Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Khairul Anwar BSc. Menurutnya masalah ini perlu dituntaskan oleh DPRD Provinsi Bengkulu sebelum masa jabatannya berakhir pada Asgustus mendatang. \"Ini salah satu tugas yang harus kami selesaikan,\" ucapnya. Ia menegaskan akan memanggil pihak terkait seperti untuk mencari titik terang dalam masalah tersebut, termasuk memanggil PT Pelindo II Cabang Bengkulu selaku pengelola Pelabuhan Pulau Baai. \"Mungkin setelah Pemilu nanti kami akan fokus pada persoalan itu, karena sekarang semua anggota komisi III tengah fokus menghadapi Pemilu 9 April besok,\" pungkasnya.(400)
Royalti Batu Bara Kecil, Keberpihakan Pemprov Dipertanyakan
Rabu 02-04-2014,12:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :