LKPP Sosialisasi Risiko Hukum

Sabtu 29-03-2014,20:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari akibat kesalahan administrasi, kesalahan prosedur dan kesalahan proses, 50 orang tenaga teknis di setiap SKPD di lingkungan Pemkab Seluma diberikan pemahaman mendalam risiko hukum. Hal tersebut diberikan melalui keikutsertaan dalam sosialisasi yang digelar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Sosialisasi ini langsung dilakukan oleh LKPP. Sehingga nantinya tidak ditemukan lagi kesalahan dan resiko hokum yang ditemukan akibat kesalahan tersebut,” kata Kabag Administrasi Pembangunan Setda Seluma, Supardi, S.Sos. Selain itu, tujuan lain dari sosialisasi ini member tau fungsi dan peran ULP, LPSE dan PPK. Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Perpres 70 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga peran dari kegiatan ini sangatlah penting dan harus dilakukan setiap SKPD. Sehingga apapun kegiatannya diketahui dan seluruh kontraktor bias melihatnya dan bias melakukan penawaran pekerjaan yang ada. “Sehingga kapanpun saja, tenaga teknis SKPD yang telah terlatih ini bisa melakukan kegiatannya kapan saja. Untuk menaikkan ke KLPSE apa saja yang telah siap untuk di lelang pekerjaannya,” sampainya. Hadir membuka acara mewakili bupati Seluma, Asisten 2 Setda Seluma Drs Ahmad Yunus, MM. Juga hadir Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Bengkulu, Dr Ir H Herawansyah MSc MT, Kepala ULP Seluma Ikhsan ST MM, Kepala Disperindagkop dan UKM Rukman Ramli SSos, Kepala Disnakertras Supratman, MM. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait