Dewan Bakal Panggil Bupati

Kamis 27-03-2014,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Tampaknya persoalan yang banyak terjadi di PT Jambi Resources yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis beruntut panjang. Dugaan pencemaran sungai dan galian C tanpa izin yang dianggap tak masalah dan sudah selesai oleh Bupati Rosjonsyah SIP MSi membuat dewan geram. Dewan menegaskan penyelesaian masalah PT JR tidak bisa selesai hanya dengan rapat dibalik meja saja, seperti yang dilakukan Bupati dan pimpinan lembaga terkait beberapa waktu lalu. Karenanya, DPRD Lebong berencana memanggil Bupati untuk hearing membahas permasalahan PT JR tersebut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua komisi II DPRD Lebong M Gustiadi SSos pada BE kemarin, \"Iya, kita memang ada rencana akan memanggil Bupati Lebong terkait dengan izin yang sudah dikeluarkannya.\'\' Berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 segala proses yang berkaitan penerbitan izin seharusnya dikonsultasikan ke DPRD. Namun, sejauh ini DPRD belum menerima laporan terkait proses izin PT JR tersebut. Menurutnya klaim atas selesainya persoalan PT JR oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong itu dinilai hanya sebetas persoalan dampak lingkungan yang terjadi saat ini. Namun, untuk persoalan izin PT JR masih memiliki masalah. Izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT JR dengan nomor 212 tertanggal 27 Mei 2013. Izin yang dikeluarkan oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi  dinilai dewan harus dievaluasi kembali agar tidak merugikan masyarakat Kabupaten Lebong. Disisi lain, masih terkait persoalan PT Jambi Resources, ternyata hingga saat ini setelah peningkatkan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi sesuai dengan SK Bupati Lebong Nomor 212 tertanggal 27 Mei 2013, PT JR belum pernah melaporkan hasil galian batu bara yang sudah dilakukan. Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebong Bambang ASB SSos kepada BE kemarin. Terkait masalah ini, Distamben Kabupaten Lebong segera melayangkan surat kepada PT JR, untuk segera melaporkan hasil galian batu bara tersebut. \"Namun, tidak menutup kemungkinan laporan mengenai hasil galian batu bara yang sudah dilakukan oleh PT JR ini berkemungkinan dilaporkan pihak perusahaan pada laporan triwulan PT JR kepada Pemkab Lebong,\" jelas Bambang. Ditegaskan Bambang,Distamben tetap mengawasi aktivitas pertambangan yang ada di Kabupaten Lebong termasuk PT JR. \"Kita akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktifitas penambangan ini dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar lokasi pertambangan,\" ucap Bambang.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait