TUBEI,BE - Tampaknya persoalan yang banyak terjadi di PT Jambi Resources yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis beruntut panjang. Dugaan pencemaran sungai dan galian C tanpa izin yang dianggap tak masalah dan sudah selesai oleh Bupati Rosjonsyah SIP MSi membuat dewan geram. Dewan menegaskan penyelesaian masalah PT JR tidak bisa selesai hanya dengan rapat dibalik meja saja, seperti yang dilakukan Bupati dan pimpinan lembaga terkait beberapa waktu lalu. Karenanya, DPRD Lebong berencana memanggil Bupati untuk hearing membahas permasalahan PT JR tersebut. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua komisi II DPRD Lebong M Gustiadi SSos pada BE kemarin, \"Iya, kita memang ada rencana akan memanggil Bupati Lebong terkait dengan izin yang sudah dikeluarkannya.\'\' Berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 segala proses yang berkaitan penerbitan izin seharusnya dikonsultasikan ke DPRD. Namun, sejauh ini DPRD belum menerima laporan terkait proses izin PT JR tersebut. Menurutnya klaim atas selesainya persoalan PT JR oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong itu dinilai hanya sebetas persoalan dampak lingkungan yang terjadi saat ini. Namun, untuk persoalan izin PT JR masih memiliki masalah. Izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT JR dengan nomor 212 tertanggal 27 Mei 2013. Izin yang dikeluarkan oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi dinilai dewan harus dievaluasi kembali agar tidak merugikan masyarakat Kabupaten Lebong. Disisi lain, masih terkait persoalan PT Jambi Resources, ternyata hingga saat ini setelah peningkatkan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi sesuai dengan SK Bupati Lebong Nomor 212 tertanggal 27 Mei 2013, PT JR belum pernah melaporkan hasil galian batu bara yang sudah dilakukan. Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebong Bambang ASB SSos kepada BE kemarin. Terkait masalah ini, Distamben Kabupaten Lebong segera melayangkan surat kepada PT JR, untuk segera melaporkan hasil galian batu bara tersebut. \"Namun, tidak menutup kemungkinan laporan mengenai hasil galian batu bara yang sudah dilakukan oleh PT JR ini berkemungkinan dilaporkan pihak perusahaan pada laporan triwulan PT JR kepada Pemkab Lebong,\" jelas Bambang. Ditegaskan Bambang,Distamben tetap mengawasi aktivitas pertambangan yang ada di Kabupaten Lebong termasuk PT JR. \"Kita akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktifitas penambangan ini dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitar lokasi pertambangan,\" ucap Bambang.(777)
Dewan Bakal Panggil Bupati
Kamis 27-03-2014,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,16:43 WIB
Sasar Habitat Gajah, Satgas Gakkum Lanjutkan Operasi Merah Putih di Mukomuko
Senin 13-04-2026,15:15 WIB
Jurnalis Bengkulu Selatan Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pembunuhan Karakter
Senin 13-04-2026,13:40 WIB
Perbankan Diminta Bangun Gazebo di Pantai Panjang, Dukung Penataan Wisata
Senin 13-04-2026,16:33 WIB
Jadi Role Model, 8 Desa di XIV Koto Serentak Cairkan Dana Desa demi Akselerasi Pembangunan
Senin 13-04-2026,14:58 WIB
Karnaval 18 April Diprediksi Diikuti 10 Ribu Peserta, Pemkot Bengkulu Dorong Ekonomi Lewat Batik Besurek
Terkini
Selasa 14-04-2026,12:04 WIB
Bupati Lebong Dorong Pelaporan Bencana Berbasis Digital
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Senin 13-04-2026,19:00 WIB
Fasilitas Kesehatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Disorot dan Dibahas di Forum DPD RI Bersama Kemenkes
Senin 13-04-2026,16:45 WIB