KOTA MANNA, BE – Adanya calon anggota legislatif (caleg) incumbent yang menggunakan mobil dinas dalam berkampanye bakal terancam tidak bisa dilantik menjadi anggota KPU alias gugur. Pasalnya penggunaan mobil dinas dalam berkampanye merupakan pelanggaran pemilu. Ketua Panwaslu BS, Vera Diana SP melalui Divisi Penindakan, Alpen Samsen ST mengungkapkan, penggunakan mobil dinas (mobnas) ini diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam pasal 186 ayat 1 huruf H disebutkan, kampanye yang menggunakan fasilitas negara termasuk menggunakan mobil dinas dan juga menggunakan gedung-gedung sekolah untuk kampanye tidak dibenarkan. Pada pasal 299 UU ini disebutkan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun. ”Jika terbukti, maka dengan ancaman hukuman penjara ini otomatis caleg yang bersangkutan tidak bisa dilantik dan harus diganti dengan caleg yang lain jika pada partai ini ada calegnya yang duduk di kursi legislatif,” ucapnya. Sambung Alpen, jika ada warga yang melihat ada caleg terutama dari kalangan incumbent melakukan kampanye ataupun pertemuan dengan warga untuk mengajak memilih dirinya dengan menggunakan mobil dinas untuk segera melaporkan kepada Panwaslu. Lalu Panwaslu akan mengecek kebenarannya. Setelah itu menyerahkan kepada Gakumdu untuk memproses serta memberikan sanksi bagi caleg yang bersangkutan. ”Jika ditemukan, laporkan pada kami dan kami akan memprosesnya secara hukum, kami tidak akan mentolerer caleg yang tidak taat hukum tersebut,” terang Alpen. Sementara Kabag Umum Sekretariat DPRD BS, Drs H Helmi mengungkapkan, hingga kemarin pihaknya belum mendapat laporan dari DPRD BS yang menyerahkan kendaraan dinasnya selama kampanye. Bahkan hingga kemarin belum ada satupun kendaraan dinas anggota DPRD yang kembali maju untuk periode 2014-2019 disimpan atau diserahkan ke sekretariat. ”Sampai saat ini semua kendaraan dinas anggota DPRD BS baik yang kembali maju atau tidak belum ada diserahkan kepada kami selama kampanye ini,” ungkapnya. (369)
Terbukti Gunakan Mobnas, Caleg Gugur
Sabtu 22-03-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,12:28 WIB
Sepakat Cabut Laporan Polisi, Kasus Guru dan Orang Tua Siswa SMP IT Al Qalam Berakhir Damai
Jumat 17-07-2026,11:46 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Jumat 17-07-2026,12:11 WIB
Antisipasi Kenakalan Remaja, DPRD Bengkulu Selatan Inisiasi Perda Perlindungan Peserta Didik
Jumat 17-07-2026,12:14 WIB
Pastikan Respons Cepat, Kapolres Bengkulu Selatan Cek Layanan SPKT dan Call Center 110
Jumat 17-07-2026,13:05 WIB
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satpol PP Kepahiang Amankan Dua Pasangan Bukan Muhrim di Rumah Kos
Terkini
Jumat 17-07-2026,18:21 WIB
Petani Sawit Swadaya Bakal Punya Acuan Harga Resmi, Pemprov Bengkulu Siapkan Dua Skema Penetapan TBS
Jumat 17-07-2026,18:19 WIB
Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
Jumat 17-07-2026,18:16 WIB
Astra Motor Bengkulu Resmikan AHASS Mentari Motor, Perluas Layanan Purna Jual Honda di Kota Bengkulu
Jumat 17-07-2026,18:13 WIB
Kota Bengkulu Bakal Makin Berkilau, Dishub Siapkan Lampu Hias di Tiga Jembatan dan Ganti PJU dengan LED
Jumat 17-07-2026,18:08 WIB