KOTA MANNA, BE – Adanya calon anggota legislatif (caleg) incumbent yang menggunakan mobil dinas dalam berkampanye bakal terancam tidak bisa dilantik menjadi anggota KPU alias gugur. Pasalnya penggunaan mobil dinas dalam berkampanye merupakan pelanggaran pemilu. Ketua Panwaslu BS, Vera Diana SP melalui Divisi Penindakan, Alpen Samsen ST mengungkapkan, penggunakan mobil dinas (mobnas) ini diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam pasal 186 ayat 1 huruf H disebutkan, kampanye yang menggunakan fasilitas negara termasuk menggunakan mobil dinas dan juga menggunakan gedung-gedung sekolah untuk kampanye tidak dibenarkan. Pada pasal 299 UU ini disebutkan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun. ”Jika terbukti, maka dengan ancaman hukuman penjara ini otomatis caleg yang bersangkutan tidak bisa dilantik dan harus diganti dengan caleg yang lain jika pada partai ini ada calegnya yang duduk di kursi legislatif,” ucapnya. Sambung Alpen, jika ada warga yang melihat ada caleg terutama dari kalangan incumbent melakukan kampanye ataupun pertemuan dengan warga untuk mengajak memilih dirinya dengan menggunakan mobil dinas untuk segera melaporkan kepada Panwaslu. Lalu Panwaslu akan mengecek kebenarannya. Setelah itu menyerahkan kepada Gakumdu untuk memproses serta memberikan sanksi bagi caleg yang bersangkutan. ”Jika ditemukan, laporkan pada kami dan kami akan memprosesnya secara hukum, kami tidak akan mentolerer caleg yang tidak taat hukum tersebut,” terang Alpen. Sementara Kabag Umum Sekretariat DPRD BS, Drs H Helmi mengungkapkan, hingga kemarin pihaknya belum mendapat laporan dari DPRD BS yang menyerahkan kendaraan dinasnya selama kampanye. Bahkan hingga kemarin belum ada satupun kendaraan dinas anggota DPRD yang kembali maju untuk periode 2014-2019 disimpan atau diserahkan ke sekretariat. ”Sampai saat ini semua kendaraan dinas anggota DPRD BS baik yang kembali maju atau tidak belum ada diserahkan kepada kami selama kampanye ini,” ungkapnya. (369)
Terbukti Gunakan Mobnas, Caleg Gugur
Sabtu 22-03-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 11-06-2026,21:05 WIB
Implementasi Kerja Sama, Ketua Prodi Jurnalistik FISIP UNIB Jadi Narasumber Seminar Internasional
Kamis 11-06-2026,15:51 WIB
Gubernur Helmi Hadiri Pemakaman Orangtua Bupati Seluma dan Senator Destita
Kamis 11-06-2026,13:28 WIB
Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Tata Area UMKM Selama Festival Tabot 2026
Kamis 11-06-2026,15:45 WIB
Orangtua Senator Destita dan Bupati Seluma Tutup Usia, Dimakamkan di Kampung Halaman Desa Kembang Mumpo
Kamis 11-06-2026,13:32 WIB
Pemkot Bengkulu Usulkan Lima Proyek Infrastruktur ke Program Inpres Jalan Daerah 2025
Terkini
Jumat 12-06-2026,13:03 WIB
Marak Akun Palsu dan WhatsApp Bodong Catut Nama Pejabat Pemkot Bengkulu, Masyarakat Diminta Waspada
Jumat 12-06-2026,12:41 WIB
Sering Bingung Saat Menyusun Skripsi? Ruang Tuntas Siapkan Pendampingan dan Mentor Berpengalaman
Jumat 12-06-2026,12:23 WIB
Harga BBM Naik, Honda CUV e: Tawarkan Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan
Jumat 12-06-2026,12:07 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Mahasiswa Ikuti Webinar Astra Honda SFL 2026
Jumat 12-06-2026,11:58 WIB