KOTA MANNA, BE – Adanya calon anggota legislatif (caleg) incumbent yang menggunakan mobil dinas dalam berkampanye bakal terancam tidak bisa dilantik menjadi anggota KPU alias gugur. Pasalnya penggunaan mobil dinas dalam berkampanye merupakan pelanggaran pemilu. Ketua Panwaslu BS, Vera Diana SP melalui Divisi Penindakan, Alpen Samsen ST mengungkapkan, penggunakan mobil dinas (mobnas) ini diatur dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam pasal 186 ayat 1 huruf H disebutkan, kampanye yang menggunakan fasilitas negara termasuk menggunakan mobil dinas dan juga menggunakan gedung-gedung sekolah untuk kampanye tidak dibenarkan. Pada pasal 299 UU ini disebutkan pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun. ”Jika terbukti, maka dengan ancaman hukuman penjara ini otomatis caleg yang bersangkutan tidak bisa dilantik dan harus diganti dengan caleg yang lain jika pada partai ini ada calegnya yang duduk di kursi legislatif,” ucapnya. Sambung Alpen, jika ada warga yang melihat ada caleg terutama dari kalangan incumbent melakukan kampanye ataupun pertemuan dengan warga untuk mengajak memilih dirinya dengan menggunakan mobil dinas untuk segera melaporkan kepada Panwaslu. Lalu Panwaslu akan mengecek kebenarannya. Setelah itu menyerahkan kepada Gakumdu untuk memproses serta memberikan sanksi bagi caleg yang bersangkutan. ”Jika ditemukan, laporkan pada kami dan kami akan memprosesnya secara hukum, kami tidak akan mentolerer caleg yang tidak taat hukum tersebut,” terang Alpen. Sementara Kabag Umum Sekretariat DPRD BS, Drs H Helmi mengungkapkan, hingga kemarin pihaknya belum mendapat laporan dari DPRD BS yang menyerahkan kendaraan dinasnya selama kampanye. Bahkan hingga kemarin belum ada satupun kendaraan dinas anggota DPRD yang kembali maju untuk periode 2014-2019 disimpan atau diserahkan ke sekretariat. ”Sampai saat ini semua kendaraan dinas anggota DPRD BS baik yang kembali maju atau tidak belum ada diserahkan kepada kami selama kampanye ini,” ungkapnya. (369)
Terbukti Gunakan Mobnas, Caleg Gugur
Sabtu 22-03-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Terkini
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB