Lagi, Pengguna Sabu Dibekuk

Sabtu 22-03-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Keseriusan Direktur Reserse Narkoba Polda Polda Bengkulu memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol. DPP (26), warga Jalan Sentot Alibasyah, Bajak, Teluk Segara, Kota Bengkulu tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jalan Merapi Ujung, Panorama, Singaran Pati, Kota Bengkulu, pukul 14.30 WIB, Kamis (20/3). Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik bening yang dibalut kertas warna kuning. Dir Resnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Drs M Budi Tono melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Burhan Siburian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pengguna narkoba tersebut. Dikatakan Burhan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi jika yang bersangkutan kerap menggunakan sabu. \"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Karena secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis sabu,\" pungkasnya. (cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait