BENGKULU, BE - Penyidik Polda Bengkulu menindaklanjuti laporan mantan caleg Anwar Hamid ke Mapolda Bengkulu terkait pernyataan salah seorang anggota KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH, beberapa bulan lalu. Meski Anwar Hamid datang bersama rekannya, Agus Salim dan Andi Makarif, namun yang diperiksa hanya Agus Salim saja. Pemeriksaan tersebut terkait laporan kebohongan publik yang dilakukan komisioner KPU. \"Karena waktunya tidak memungkinkan, hanya Agus Salim saja yang diperiksa, dan kami berdua hanya menemani saja,\" kata Anwar Hamid.
Sementara itu, Anwar Hamid melengkapi berkas dan tambahan dokumen untuk bukti-bukti. Dia juga menambah laporan yang informasi yang menyesatkan oleh komisioner KPU itu. \"Disini saya belum diperiksa, namun saya menambahkan laporan pada pasal 55 UU nomor 14 tahun 2008 tetang informasi yang menyesatkan yang merugikan orang lain,\" ujarnya.
Namun pemeriksaan saksi akan tetap berlanjut terhadap kedua orang yakni Anwar Hamid dan Andi Makarif. Rencananya mereka akan diperiksa pada hari Senin mendatang. Asal usul pelaporan tersebut tentang kasus korupsi yang dihadapi Anwar Hamid. Pada sat itu ia mendaftar menjadi caleg dari salah satu partai politik. Namun Jubir dari Komisioner KPU mengatakan bahwa korban telah dihukum dari 2 tahun sehingga korban harus didiskualifikasi dari caleg.
Akan tetapi, korban mengaku tidak pernah menjalani masa hukuman tidak pernah dihukum hingga 2 tahun. Menurutnya ia menjalani masa hukuman hanya 1 tahun den masa itu tidak pernah lebih dari masa hukuman dari pengadilan. (cw3)