Berpolitik Praktis, PNS Disanksi Berat

Selasa 18-03-2014,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Badan Kepegawaian  Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam politik praktis.  Jika terbukti, PNS tersebut bisa dikenakan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS. \"Jangankan terlibat, memfasilitasi saja dilarang keras. Karena PNS sendiri sudah diikat oleh PP nomor 53 tahun 2010,\" kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos, kemarin. Menurutnya, sanksi berat yang bisa dijatuhkan kepada PNS yang melanggar tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan sebagai PNS. Untuk menghindari hal tersebut, Tarmizi pun meminta PNS untuk tidak ikut-ikutan berkampanye, namun tetap memberikan hak suaranya pada 9 April 2014 mendatang. \"PNS hanya dibolehkan berpolitik saat berada di dalam bilik suara. Jika memang mau terjun ke dunia politik dan ingin berpolitik secara langsung, silakan mengajukan pengunduran diri sebagai PNS dan itu tidak akan dilarang oleh kepala daerah,\" tegasnya. Selain itu, Tarmizi juga menegaskan agar PNS tidak melakukan mobilisasi atau mengerahkan PNS lainnya untuk memilih calon tertentu. Dan ini biasanya banyak dilakoni oleh PNS yang memiliki jabatan, seperti kepala dinas dan kepala SKPD yang ditakuti oleh bawahannya. Meskipun aksinya tidak nyata seperti terlibat orasi dalam kampanye atau memfasilitasi Caleg, namun sanksinya  tetap sama, yakni akan mendapatkan sanksi berat.  \"Tim akan terus melakukan pemantauan di lapangan, jika nanti akan yang terbukti akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ujarnya. Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM.  Menurutnya, hampir dipastikan semua PNS mengetahui bahwa salah satu perbuatan yang melanggar kedisiplinan PNS adalah ikut berpolitik.  Meski demikian, menurut pria yang akrab disapa Kombes ini, tidak dikatakan melanggar jika PNS hanya mendatangi lokasi kampanye dan tidak menggunakan atribut kampanye atau menggunakan pakaian atau seragam PNS. \"Kalau cuma menghadiri, saya rasa tidak dilarang karena bagaimana pun juga PNS ingin mengetahui visi dan misi calon yang bakal dipilihnya,\" ungkapnya. Ia mengaku, jika PNS dilarang keras untuk menghadiri kampanye, dikhawatirkan PNS salah memilih karena tidak mengetahui program atau visi yang diusung masing-masing Caleg. Dirinya sebagai atasan PNS tidak mau serta-merta melarang PNS untuk menghadiri kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan sosialisasi lainnya. Karena diketahui, banyak keluarga PNS pemrov yang saat ini terjun ke dunia dan mencalonkan diri, baik sebagai calon DPR RI, DPD maupun calon DPR provinsi dan kabupaten/kota. Di sisi lain, ia juga meminta PNS untuk tidak mempengaruhi orang lain atau mengajak orang lain untuk memiliki caleg atau calon tertentu. Karena perbuatan mengajak sudah dikategorikan politik praktis. Dan ia sendiri tidak akan memberikan toleransi bagi PNS yang terlibat dalam politik praktis tersebut. \"Pokoknya kita saling menjaga saja, jangan sampai ada PNS yang mendapatkan sanksi karena melanggar kedisiplinan. Selagi masih dalam koridornya, maka tidak akan kita permasalahkan,\" tukasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait