AMEN,BE - Manajemen PT Jambi Resource (PT JR) angkat bicara terkait persoalan limbah perushaan ini yang dinyatakan masyarakat telah mencemari dua sungai di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis. PT JR membantah dikatakan telah mencemarkan sungai. Manager Hrd And General Affairs (GA) PT Jambi Resource, Stevy Jacob mengklaim tidak melakukan pencemaran sungai atas limbah batu bara yang mereka buang ke sungai. \"Sebenarnya itu bukan pencemaran. Kalau pencemaran itu, kita dengan sengaja membuang limbah tersebut ke sungai. Tapi, ini terjadi karena faktor alam, saat ini curah hujan cukup tinggi maka beberapa waktu lalu kolam penampungan limbah kita tertimbun tanah dan longsor, sehingga limbah air batubara tersebut langsung mengalir ke sungai bersama tanah,\" jelas Stevy. Dikatakan Stevy, untuk mengatakan air tersebut sudah tercemar atau belum tentunya harus dibuktikan dengan adanya hasil uji laboratorium terhadap kualitas air sungai tersebut. Dirinya mempertanyakan hasil laboratorium yang dilakukan BLHKP Kabupaten Lebong pada bulan Desember 2013 lalu. BLHKP menyatakan jika air sungai mengalami penurunan kualitas atau asam. \"Didalam dokumen Amdal itukan ada, jika untuk uji laboratorium kualitas air harus melalui laboratorium yang sudah terakreditasi dan itu belum ada di Bengkulu, yang terdekat ada di Palembang. Nah setahu saya belum ada uji lab yang dilakukan BLHKP Lebong. Kalau ada mana hasil lab nya, kita belum ada menerima hasilnya,\" kata Stevy. Selain itu, ditanyai mengenai kewajiban perusahaan terkait pelaporan hasil uji lab kualitas air sungai setiap 3 bulan sekali ke BLHKP Lebong, Stevy menjawab untuk uji lab sample air sungai tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini ke laboratorium di Palembang. \"Iya, memang untuk laporan hasil lab terhadap kualitas air belum ada kita serahkan ke BLHKP Lebong. Tapi, dalam waktu dekat ini memang akan kita lakukan uji lab tersebut,\'\' katanya. Untuk sample air sungai yang mau di uji laboratorium sudah diambil oleh PT JR. Sampel itu tinggal dibawa ke Lab yang sudah terakreditasi di Palembang Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lebong, Zamhari SH MH melalui Kabid Lingkungan Ir Markisman Makmur didampingi Kasubbid Analisa Perizinan dan Laboratorium Rozi ST menjelaskan pada pengecekan dan pengukuran kualitas air oleh Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Kabupaten Lebong pada Desember lalu jika diketahui PH air limbah PT JR tersebut dibawah normal yakni asam atau mengalami penurunan kualitas air. Hal itu dapat berpengaruh pada lingkungan terutama biota air yang ada di dua sungai yang merupakan tempat pembuangan limbah batu bara PT JR tersebut.(777)
PT JR Bantah Cemari Sungai
Sabtu 15-03-2014,13:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :