Kepsek dan 8 Guru Diperiksa

Jumat 14-03-2014,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE- Penyidik Kasus dugaan korupsi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) jilid III saat ini  tangani penyidik Tipikor Polres Kaur. Pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung kedepan.  Saat ini penyidik mulai melakukan  pemeriksaan mantan dan kepala sekolah dibawah naungan UPTD  Kaur Selatan. Jumlahnya ada 8 guru dan kepala sekolah (Kepsek) di Kecamatan Tetap. Saat ini penyidik telah merampungkan pemeriksaan 10 mantan guru dan Kapsek yang bertugas di  Kecamatan Kaur Selatan terkait dengan penerimaan dana KJM tahun 2009. Sebelas guru dan Kepsek  diantaranya telah selesai diperiksa oleh penyidik. “Hari ini mulai melakukan pemeriksaan guru SD 1 Tetap, dan untu Kaur Selatan sudah kita  periksa,” kata Kapolres AKBP Dirmanto SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan,SP  melalui Kanit Tipikor Ipda Simanungkali, SE kemarin. Dikatanya, saat ini penyidik juga telah menyerahkan beberapa berkas yang diperlukan Badan  Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk pelaksanaan audit. Auditor BPKP yang ditunjuk untuk menghitung kerugian negara.  “Ya, berkas itu sudah kita kirim ke BPKP beberapa hari lalu, guna untuk meneliti dan menghitung  kerugian negara yang timbul pada masing-masing UPTD pada kasus dugaan korupsi KJM tahun 2009  itu,”terangnya. Sebagaimana diketahui, saat ini penyidik telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus KJM 2009.  Mareka diantaranya ada pejabat Dikanas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) hingga mantan  bendahara UPTD. Namun tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan bertamabah tersangka baru.  Sebab penyidik Polres Kaur terus melakukan pemeriksaan kasus tersebut.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait