KOTA MANNA, BE - Pada Sidang perdana hari Rabu yang dimulai pukul 13.00 Wib di Mahkamah KOnstitusi (MK) Pemda BS merasa yakni kalau uji materi yang disampaikan oleh kuasa hukum Pemda yakni zainudin Paru SH bakal dikabulkan MK.Hal ini diungkapkan Oleh Bupati BS melalui Kabag Humas Pemda BS Drs Azen House kepada BE Kemarin.\"Kalau melihat dasar-dasar uji materi yang kami sampaikan, rasanya optimis akan dikabulkan MK,\" katanya.
Menurutnya, pada sidang perdana kemarin, dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara nomor 112/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g,pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 2 dan 3 UU nomor 3 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Muko-Muko, Seluma dan kaur.Sebab dengan adanya pemekaran itu dimaksudkan untuk memperpendek rentan kendali pemerintahan, mendekatkan, memudahkan dan mengefisienkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.Terlebih lagi dengan adanya pemekaran kedua kabupaten baru dari kabupaten induk yakni Seluma dan Kaur yang mana sebelumnya luas wilayah kabupaten BS yakni 5955,59 Km, Namun kabupaten BS sebagai Kabupaten Induk luasnya hanya 1186,10 Km atau hanya 19,93 persen.Sedangkan untuk kabupaten Seluma luasnya 2400,44Km dan kabupaten Kaur 2369,05 Km.
\"dengan adanya pengajuan uji materi terhadap UU nomor 3 tahun 2003 ini kami berharap agar ada penambahan luas wilayah untuk kabupaten BS yakni masuknya kecamatan semidang Alas dan kecamatan Semidang Alas Maras pada kabupaten Seluma dan kecamatan Tanjung Kemuning pada kabupaten Kaur,\" ucapnya.
Untuk itu kata dia setelah digelarnya sidang perdana pada rabu kemarin, maka saat ini pemda BS akan menunggu hasil keputusan dari hakim MK yang akan mempertimbangkan apakah uji materi yang dilakukan oleh pemda BS akan dikabulkan atau akan ditolak.Untuk itu dirinya berharapa agar warga BS mendukung uji materi itu sehingga dikabulkan MK dan luas wilayah kabupaten BS dapat bertambah.\"Setelah sidang perdana ini, untuk selanjutnya masih menunggu keputusan dair majelis hakim MK, mudah-mudaha dikabulkan,\" tutupnya.(369)