BENGKULU, BE - Partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD ada yang telat menyerahkan laporan dana kampanye (LDK) perbaikan dipastikan tidak akan disanksi. \"Sangsi pidana tidak ada. Cuma sanksi moral saja, nantinya akan kita umumkan siapa saja yang belum menyerahakn LDK,\" jelas Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra. Dikatan Irwan, untuk dilakukan pemberian sanksi dicoret dari keikutsertaan di Pemilu, itu dilakukan bila Parpol dan caleg tidak tepat waktu dalam menyerahkan LDK. Yakni, tertanggal 2 Maret lalu. Sedangkan yang kali ini, katanya, Parpol dan calon DPD hanya belum menyerahkan berkas LDK perbaikan. \"Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan KPU RI. Tapi yang jelas suamnya akan diumumkan di web KPU,\" katanya. Seperti dijelaskannya sebelumnya, sekalipun masa perbaikan selama 5 hari diberikan KPU kepada perserta pemilu, ternyata tidak seluruh Partai dan calon anggota DPD menggunakan kesempatan itu dengan baik. Pasalnya, sampai hari terakhir pun masih ada 1 partai politik dan 3 orang calon anggota DPD RI yang tidak menyerahkan berkas LDK perbaikan. (320)
LDK Molor, Tak Ada Bersanksi
Rabu 12-03-2014,12:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB