LDK Molor, Tak Ada Bersanksi

Rabu 12-03-2014,12:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD ada yang telat menyerahkan laporan dana kampanye (LDK) perbaikan dipastikan tidak akan disanksi. \"Sangsi pidana tidak ada. Cuma sanksi moral saja, nantinya akan kita umumkan siapa saja yang belum menyerahakn LDK,\" jelas Ketua KPU Provinsi Irwan Saputra. Dikatan Irwan, untuk dilakukan pemberian sanksi dicoret dari keikutsertaan di Pemilu, itu dilakukan bila Parpol dan caleg tidak tepat waktu dalam menyerahkan LDK. Yakni, tertanggal 2 Maret lalu. Sedangkan yang kali ini, katanya, Parpol dan calon DPD hanya belum menyerahkan berkas LDK perbaikan. \"Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan KPU RI. Tapi yang jelas suamnya akan diumumkan di web KPU,\" katanya. Seperti dijelaskannya sebelumnya, sekalipun masa perbaikan selama 5 hari diberikan KPU kepada perserta pemilu, ternyata tidak seluruh Partai dan calon anggota DPD menggunakan kesempatan itu dengan baik. Pasalnya, sampai hari terakhir pun masih ada 1 partai politik dan 3 orang calon anggota DPD RI yang tidak menyerahkan berkas LDK perbaikan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait