Dishub Perketat Parkir

Senin 10-03-2014,20:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kaur, akan memperketat pengawasan terhadap juru parkir ilegal. Hal ini menyusul banyaknya laporan beberapa lokasi parkir diduga kuat ilegal. Parkir ilegal dimaksud berada di pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, tidak memiliki izin. Bahkan beberapa lokasi parkir seperti di kawasan kampung masjid Desa Air Dingin Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan  di lokasi depan Masjid Jamik, sering terjadi pungutan. “Kedepan untuk pengawasan parkir ini akan diperketat pengawasnya. Terutama disejumlah lokasi perbelanjaan, seperti kawasan kampung masjid hingga lapangan Merdeka Bintuhan,” Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi (Dishubkominfo)Kabupaten Kaur Dihan Bastari,MPd. Dikatakanya, pihaknya  saat ini sedang melakukan pendataan tempat parkir terutama di kecamatan Kaur Selatan. Setelah didata, nantinya Dishubkominfo akan memberikan arahan dan legalitas kepada juru parkir dengan diberikan identitas. Untuk mengatasi beredarnya karcis ilegal, maka akan dilakukan pemeriksaan kepada seluruh juru parkir dan memastikan semuanya dibawah koordinasi. Disamping itu juga pihaknya sedang menyusun draf perda mengenai tarif parkir yang diberlakukan di kota Bintuhan dan sekitarnya. “Nantinya,  seluruh juru parkir akan diberikan rompi dan karcis secara resmi yang dikeluarkan Dishubkominfo.  Ini semua untuk mengetahui petugas parkir ilegal dan tidak,”terangnya Ditambahkanya  pihaknya juga akan melakukan langkah, terutama penyetoran pajak retribusi parkir. Mengingat masih bnyak retribusi parkir yang belum disetorkan. Semuanya harus dilakukan penertiban. “Sehingga semauanya tersetruktur mana yang boleh dijadikan lahan parkir dan mana yang tidak. Oleh karena itu semuanya harus disikapi dengan baik. Jugahasil parkir ini masuk ke PAD,”jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait