BENGKULU, BE - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu berakhir ricuh. Puluhan pedagang yang menjadi perwakilan dari 3 pasar se Kota Bengkulu memboikot sosialisasi dan mengancam akan melaksanakan demonstrasi ke jalanan sebagai bentuk penolakan mereka terhadap Perda tersebut. \"Kenaikannya tinggi sekali. Bukan lagi 50 atau 75 persen, tapi sudah lebih dari seratus persen. Gimana pedagang tidak mati,\" kata perwakilan pedagang Pasar Minggu, Iwanto Junaidi, usai sosialisasi tersebut.
Ia sesumbar, hari ini (7/3), usai salat Jum\'at, mereka akan mengadakan rapat di kantor koperasi untuk melakukan aksi demonstrasi. Junaidi mengklaim, sebanyak 2 ribu pedagang dari Pasar Panorama, Pasar Minggu dan Pasar Barukoto II telah siap untuk turun ke jalan dan menuntut agar Perda ini dicabut. \"Perda ini yang diturunkan atau kepala daerah yang kami turunkan,\" gertaknya.
Mengenai kericuhan sendiri, Junaidi berkilah, mereka bukan yang memulai keributan saat sosialisasi. Ia menyatakan bahwa keributan diawali oleh sikap para pegawai Disperindag yang memancing emosi para pedagang. \"Tapi daripada ribut berkelanjutan kami memilih untuk bubar,\" tukasnya.
Sementara Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, mengutarakan, keributan tersebut hanya masalah miskomunikasi. Menurutnya, meskipun Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar mendapatkan penolakan dari banyak pedagang, pemerintah tetap akan menerapkan Perda ini.
\"Kalau keberatan dengan tarif kita memberikan alternatif kebijakan dengan memilah kelas-kelas dalam pasar. Setiap kelas fasilitasnya berbeda. Jadi Perda ini insyaAllah secepatnya kita laksanakan. Sebenarnya dalam sosialisasi ini kami berniat untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk menyatakan keberatan-keberatannya. Tapi sayangnya berarkhir tidak baik,\" tuturnya.
Menurut Tony, minggu depan pihaknya akan kembali menggelar sosialisasi. Ia tidak membantah kenaikkan tarif retribusi dalam Perda ini bisa menaikkan tarif kios hingga 300 persen. Menurutnya hal ini wajar karena tarif retribusi pelayanan pasar ini belum pernah dinaikkan sejak 30 tahun yang lampau. \"Dengan adanya Perda ini, ibaratnya pemerintah memiliki indekos. Kita menyewakan kepada para pedagang. Kalau 3 bulan berturut-turut pdagang tidak membayar, maka kiosnya akan disegel,\" katanya mengenai sanksi terhadap pedagang yang tidak membayarkan kewajiban retribusi ini. (009)