BENGKULU, BE - Sebanyak 8 unit sepeda motor 1 unit mobil sedan milik siswa SMAN 7 Bengkulu diamankan di Mapolsek Gading Cempaka, Rabu (5/3). Kendaraan ini diamankan polisi karena pihak sekolah yang membuat peraturan untuk tidak memarkirkan kendaraan di luar sekolah.
Sementara 8 unit kendaraan siswa yang diamankan itu sengaja diparkir di luar sekolah, karena siswa tersebut terlambat datang ke sekolah. Karena peraturan yang telah disepakati oleh siswa, akibatnya kendaraan mereka terpaksa diamankan ke Mapolsek Gading Cempaka.
Sementara itu, wali siswa sendiri tidak mengetahui peraturan yang telah dibuat oleh SMA 7 Plus tersebut. Sehingga orang tua siswa tersebut komplain kepada sekolah. \"Surat pemberitahuan dari sekolah tidak pernah sampai pada kami, namun menurut anak kami ada pemberitahuan secara lisan kepada siswa di sekolah,\" kata Hanafi Zulkipli SH, orang tua siswa.
Menurtnya, kejadian seperti ini jelas merugikan orang tua murid. Diperparah kesulitan untuk mengurus untuk mengeluarkan kendaraan tersebut. \"Kalau kejadiannya seperti ini, kan orang tua menjadi korban dan anak kami seperti di ujung tanduk,\" ujarnya.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi, Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardana SIk membenarkan bahwa kendaraan tersebut diamankan. Hal ini dikarenakan pihak sekolah memberi surat pengajuan untuk mengamankan kendaraan siswa SMAM 7 Plus tersebut.
Hingga selesai sekolah, kendaraan sekolah tersebut dikembalikan dengan syarat-syarat yang telah diajukan polisi. \"Kita hanya beri surat peringatan saja, agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka,\" kata Kapolsek. (cw3)