Hukuman Mulkan Cs Salah Ketik

Rabu 05-03-2014,20:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa korupsi proyek pengadaan pakaian dinas (pakdin) di Kabupaten Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM dan Drs Abdul Wahid, MM dan Drs Faisal Bustamam sudah terhitung 2 bulan berlalu. Hingga kini ketiganya yang merupakan mantan Sekkab Seluma, mantan Asisten II dan mantan Ketua KPU Seluma itu belum dieksekusi ke penjara. Alasan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais belum menjebloskan ketiganya ke dalam bui itu karena hingga kini salinan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap itu belum turun. “Salinan putusan dari MA direvisi terlebih dahulu. Dan memang salinan putusan tersebut belum diterima masing-masing terpidana,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH MH. Dikatakannya, terdapat kesalahan fatal pengetikan dalam salinan putusan. Yakni, dijelaskan kasusnya terjadi pada tahun 2011. Padahal kasus pakdin terjadi tahun 2006 lalu. Sehingga salinan itu dikembalikan untuk diperbaiki. Hanya saja, jika salinan telah direvisi, Kejari baru bisa bertindak dalam kasus eksekusi 3 terpidana tersebut. “Kita memastikan salinan putusan telah direvisi oleh MA, kita akan mengeksekusi mereka,” sampainya. Sementara itu, dalam kasus pengadaan baju dinas PNS di lingkungan Pemkab Seluma tersebut untuk Mulkan Tajudin divonis pidana penjara  4 tahun. Sedangkan Abdul Wahid dan Faisal Bustamam divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait