SELUMA TIMUR, BE - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa korupsi proyek pengadaan pakaian dinas (pakdin) di Kabupaten Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM dan Drs Abdul Wahid, MM dan Drs Faisal Bustamam sudah terhitung 2 bulan berlalu. Hingga kini ketiganya yang merupakan mantan Sekkab Seluma, mantan Asisten II dan mantan Ketua KPU Seluma itu belum dieksekusi ke penjara. Alasan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais belum menjebloskan ketiganya ke dalam bui itu karena hingga kini salinan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap itu belum turun. “Salinan putusan dari MA direvisi terlebih dahulu. Dan memang salinan putusan tersebut belum diterima masing-masing terpidana,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH MH. Dikatakannya, terdapat kesalahan fatal pengetikan dalam salinan putusan. Yakni, dijelaskan kasusnya terjadi pada tahun 2011. Padahal kasus pakdin terjadi tahun 2006 lalu. Sehingga salinan itu dikembalikan untuk diperbaiki. Hanya saja, jika salinan telah direvisi, Kejari baru bisa bertindak dalam kasus eksekusi 3 terpidana tersebut. “Kita memastikan salinan putusan telah direvisi oleh MA, kita akan mengeksekusi mereka,” sampainya. Sementara itu, dalam kasus pengadaan baju dinas PNS di lingkungan Pemkab Seluma tersebut untuk Mulkan Tajudin divonis pidana penjara 4 tahun. Sedangkan Abdul Wahid dan Faisal Bustamam divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan. (333)
Hukuman Mulkan Cs Salah Ketik
Rabu 05-03-2014,20:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB