SELUMA TIMUR, BE - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa korupsi proyek pengadaan pakaian dinas (pakdin) di Kabupaten Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM dan Drs Abdul Wahid, MM dan Drs Faisal Bustamam sudah terhitung 2 bulan berlalu. Hingga kini ketiganya yang merupakan mantan Sekkab Seluma, mantan Asisten II dan mantan Ketua KPU Seluma itu belum dieksekusi ke penjara. Alasan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais belum menjebloskan ketiganya ke dalam bui itu karena hingga kini salinan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap itu belum turun. “Salinan putusan dari MA direvisi terlebih dahulu. Dan memang salinan putusan tersebut belum diterima masing-masing terpidana,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH MH. Dikatakannya, terdapat kesalahan fatal pengetikan dalam salinan putusan. Yakni, dijelaskan kasusnya terjadi pada tahun 2011. Padahal kasus pakdin terjadi tahun 2006 lalu. Sehingga salinan itu dikembalikan untuk diperbaiki. Hanya saja, jika salinan telah direvisi, Kejari baru bisa bertindak dalam kasus eksekusi 3 terpidana tersebut. “Kita memastikan salinan putusan telah direvisi oleh MA, kita akan mengeksekusi mereka,” sampainya. Sementara itu, dalam kasus pengadaan baju dinas PNS di lingkungan Pemkab Seluma tersebut untuk Mulkan Tajudin divonis pidana penjara 4 tahun. Sedangkan Abdul Wahid dan Faisal Bustamam divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan. (333)
Hukuman Mulkan Cs Salah Ketik
Rabu 05-03-2014,20:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB