SELUMA TIMUR, BE - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa korupsi proyek pengadaan pakaian dinas (pakdin) di Kabupaten Seluma, Drs H Mulkan Tajudin MM dan Drs Abdul Wahid, MM dan Drs Faisal Bustamam sudah terhitung 2 bulan berlalu. Hingga kini ketiganya yang merupakan mantan Sekkab Seluma, mantan Asisten II dan mantan Ketua KPU Seluma itu belum dieksekusi ke penjara. Alasan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais belum menjebloskan ketiganya ke dalam bui itu karena hingga kini salinan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap itu belum turun. “Salinan putusan dari MA direvisi terlebih dahulu. Dan memang salinan putusan tersebut belum diterima masing-masing terpidana,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH MH. Dikatakannya, terdapat kesalahan fatal pengetikan dalam salinan putusan. Yakni, dijelaskan kasusnya terjadi pada tahun 2011. Padahal kasus pakdin terjadi tahun 2006 lalu. Sehingga salinan itu dikembalikan untuk diperbaiki. Hanya saja, jika salinan telah direvisi, Kejari baru bisa bertindak dalam kasus eksekusi 3 terpidana tersebut. “Kita memastikan salinan putusan telah direvisi oleh MA, kita akan mengeksekusi mereka,” sampainya. Sementara itu, dalam kasus pengadaan baju dinas PNS di lingkungan Pemkab Seluma tersebut untuk Mulkan Tajudin divonis pidana penjara 4 tahun. Sedangkan Abdul Wahid dan Faisal Bustamam divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan. (333)
Hukuman Mulkan Cs Salah Ketik
Rabu 05-03-2014,20:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB