BENGKULU, BE - Tim dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu mulai melakukan pendataan terhadap ratusan bangunan di Jalan RE Martadinata Kecamatan Kampung Melayu dan Selebar, kemarin. Dari pendataan ini, ditemukan ada sekitar beberapa bangunan yang melanggar. Seperti sebuah bangunan Loket Pembayaran Listrik Bumi Ayu milik Hamdani, pagar masjid dan pom bensin Bumi Ayu.
Pendataan ini melibatkan 14 anggota tim dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu. Tim dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bangunan, Drs Winarto. Pendataan ini akan dilaksanakan selama seminggu ke depan. \"Dari data yang kami miliki, ada yang melanggar ada yang tidak. Prediksi kami ada sekitar 200 bangunan yang melanggar ketentuan GSP (Garis Sempadan Pagar) dan GSB (Garis Sempadan Bangunan). Pengukurannya berasal 15 meter dari titik putih marka jalan,\" kata Winarto.
Setiap bangunan yang menyentuh 15 meter dari titik putih marka jalan, pihak Dinas Tata Ruang dan Perumahan memberikan tanda cat merah. Meskipun ada fasilitas umum seperti masjid dan pom bensin yang akan terkena dampak proyek pelebaran jalan ini, pihaknya tetap akan melakukan pembongkaran.
\"Setiap warga yang bangunannya menurut data melanggar, akan diundang untuk diberikan sosialisasi mengenai pelebaran jalan. Setelah pendataan ini, kami akan meminta kepada warga untuk melakukan pembongkaran sendiri,\" tuturnya.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus, senada dengan hal itu mengatakan, pihaknya siap menampung aspirasi masyarakat yang menolak rencana pembongkaran bangunanan karena pelebaran jalan ini. Menurutnya, pro dan kontra dalam sebuah kebijakan hal yang lazim terjadi.
\"Kalau salah, ya tetap salah. Kalau melanggar, meski itu masjid ataupun pom bensin, tetap akan kita bongkar. Kepentingan pribadi dan golongan harus dibawah kepentingan umum,\" imbuhnya.
Salah satu penghuni bangunan yang dinyatakan melanggar, Yenni Astuti (32), berharap agar pihaknya mendapatkan kompensasi bilamana bangunan yang ia tempati akan dibongkar. Menurutnya, dana kompensasi itu penting agar warga yang bangunannya akan dibongkar bisa membongkar sendiri bangunannya yang akan dipindahkan.
\"Kalau dinyatakan melanggar, ya, kami kan bisa menempati gedung yang lain lagi. Tapi bangunan ini pasti ada sisanya yang bisa digunakan karenanya lebih baik kami bongkar sendiri daripada dibongkar. Dana kompensasi yang harusnya kami terima itu untuk biaya membongkar ini,\" ujar penjaga loket pembayaran listrik Bumi Ayu ini. (009)