Gubernur dan Kadishub Terlibat
BENGKULU, BE - Aktivitas bongkar muat yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu diduga ilegal. Pasalnya hingga saat ini pihak Pelindo belum mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu. Padahal aktivitas bongkar muat terutama batu batu bara telah berlangsung lama di pelabuhan tersebut.
Kadishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrianto MSi melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Ir Hasoloan Sormin MSi kepada BE, kemarin, membenarkan tidak adanya izin tersebut. Bahkan, setahun terakhir tidak ada koordinasi dengan Pelindo terkait perizinan tersebut.
\"Saya belum bisa mengatakan bahwa aktivitas bongkar muat yang dilakukan PT Pelindo II Bengkulu ilegal karena idak ada izinnya, tapi sejauh ini memang pihak PT Pelindo belum pernah melakukan koordinasi dengan kami tentang izin bongkar muat ini, demikian juga sebaliknya pihaknya belum pernah berkoordinasi dengan pihak Pelindo,\" katanya.
Ia tidak tahu apakah karena Pelindo merupakan BUMN yang memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia, yang hanya memiliki izin di pusat dan berlaku secara nasional. Namun bila demikian, Pelindo berkewajiban menyampaikan tembusan izin tersebut ke Pemerintah Provinsi Bengkulu.
\"Mungkin saja bisa seperti itu karena ini adalah salah satu perusahaan di bawah naungan BUMN, tapi yang jelas sampai saat ini surat tembusan izinnya pun belum sampai ke tangan saya,\" akunya.
Pun begitu, ia berprasangka baik jika Pelindo telah mengurusi izin bongkar muat itu sebelum dirinya mengemban jabatan Kabid Laut. \"Mungkin dulu pernah, tapi sejak 1 tahun saya menjabat sebagai Kabid Laut ini belum ada mengeluar izin tersebut,\" ujarnya.
Ia mengaku, jika hal tersebut dianggap penting, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati pihak Pelindo untuk berkoordinasi mengenai perizinan aktivitas bongkar muat tersebut. \"Nanti akan kita kirimkan surat, agar mereka sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan kita,\" ucapnya.
Disinggung mengenai sanksi bila nanti Pelindo benar-benar tidak mengantongi izin tersebut, Hasoloan Sormin mengaku akan dikenakan sanksi. Hanya saja ia belum mau menyebutkan apa sanksi tersebut.
\"Tentu ada sanksinya, karena izin itu merupakan suatu yang harus dimiliki oleh perusahaan sebagai bentuk persetujuan dari pemerintah atas aktivitas yang mereka lakukan,\" tuturnya.
Ia mengungkapkan, jika ingin mengurus izin, maka perusahaan tersebut harus melengkapi beberapa syarat, seperti fotocpy akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan oleh notaris, fotocopy izin perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan BPPT, daftar tenaga ahli yang dipekerjakan, fotokopi NPWP Perusahaan, surat rekomendasi dari KSOP, daftar peralatan bongkar muat, dan fotokopi identitas pemimpin perusahaan serta surat permohonan izin melakukan aktivitas bongkar muat dari pihak perusahaan.
\"Surat permohonan izin di tujukan ke Gubernur Bengkulu melalui Dishubkominfo. Persyaratan itu mutlak harus dipenuhi pihak perusahaan,\" sampainya.
Harus Ada Tindakan
Kondisi alur pelabuhan yang ternyata kembali mengalami pendangkalan membuat sejumlah kalangan anggota DPRD Provinsi prihatin. Bahkan menimbulkan tanda tanya besar. Begitu juga dengan kolam pelabuhan, yang saat kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di laporkan dalam kondisi baik. \"Kalau pada kenyataannya dangkal, ini menjadi tanda tanya besar. Kalau Pelindo Bengkulu tidak mampu dalam menjaga alur, tidak menutup kemungkinan transhipment akan dibuka kembali,\" ujar Anggota Komisi III DPRD Provinsi, Ir Muharamin, menanggapi pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu ini.
Dia mengatakan, sebagaimana pernah diungkapkan pejabat Pelindo di Harian Bengkulu Ekspress (1/6/2013) berjudul \"Pelindo Keruk Alur -14 meter LWS\" diungkapkan General Manager Nuhikmat dalam berita tersebut, jika Pelindo telah menyiapkan anggaran Rp 500 miliar. Sedangkan pengerukan alur masuk Pelabuhan Pulau dan pembangunan dermaga menghabiskan dana sekitar Rp 110 miliar. \"Artinya, jika pemeliharaan alur sudah menghabiskan anggaran sangat besar, tapi kenyataan pelabuhan masih dangkal, patut diduga ada tindakan penyelewengan,\" tegas Ketua DPD Demokrat Mukomuko ini.
Dia menegaskan lagi, tidak ada alasan alur pelabuhan Pulau Baai mengalami pendangkalan. Sebab, Presiden SBY sudah mengucurkan anggaran pemeliharaan pelabuhan Pulau Baai tersebut. \"Kalau tidak ada kendala, komisi III akan rapat kerja menyikapi pendangkalan alur itu,\" ujarnya.
Muharamin juga menilai Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd, selaku pemangku kepentingan tertinggi di Bengkulu, bertanggung jawab dengan pendangkalan alur. Begitu juga dengan Kadishubkominfo yang mempunyai wilayah tugas menaungi persoalan transportasi laut dan kepelabuhan tersebut.
Kondisi yang terjadi justru terlihat tidak ada tindakan maupun teguran terhadap Pelindo atas pendangkalan yang terjadi. Jika demikian, Gubernur dan Kadishubkominfo bisa dikatakan terlibat pembiaran alur semakin dangkal. \"Harus ada tindakan dari gubernur dan Kadishub, jika tak mau dikatakan membiarkan pendangkalan,\" tandas politisi Demokrat asal Mukomuko ini.
Bantah Terlibat
Sementara itu Kadishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrianto MSi yang juga juru bicara Pemprov ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia pun mengarahkan agar Kabid Perhubungan Laut Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Ir Hasoloan Sormin MSi yang menjawabnya.
Kepada BE, Hasoloan Sormin membantah pihaknya dikatakan terlibat membiarkan pendangkalan alur pelabuhan yang menyebabkan kapal yang bermuatan diatas 35 ton tidak bisa keluar. \"Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak pernah membiarkan hal itu (pendangkalan, red) terjadi, karena akan berdampak pada perekonomian di Bengkulu,\" bantahnya.
Menurutnya, hingga saat ini kedalaman kolam, alur dan dermaga pelabuhan tersebut masih dalam pemeliharan PT Pelindo selaku pengeruk pada 2012 lalu. \"Pemeliharaan akan berlangsung hingga akhir tahun ini, dengan jumlah pemeliharaan atau pengerukan ulang sebanyak 2 kali setahun,\" ungkapnya.
Ia pun optimis saat ini pihak Pelindo telah merencanakan pengerukan, hanya saja belum terealisasi. Mengingat saat ini baru memasuki bulan ke 3 ditahun 2014. \"Biasanya setiap tahunnya rutin dipelihara oleh PT Pelindo. Masa pemeliharaan sendiri hanya 3 tahun sejak dikeruk, artinya masa pemeliharaan akan berakhir tahun ini,\" jelasnya.
Ia juga mengaku berdasarkan hasil sounding yang dilakukan tanggal 25 dan 26 Februari lalu, kedalam di dermaga mencapai 10,2 meter sejauh 35 meter dari dermaga tempat kapal bersandar. Dengan demikian, kedalam di dermaga diperkirakan antara 9-10 meter.
\"Dangkal itu bukan berarti terjadi pendangkalan, karena dasar laur itu sendiri tidak datar sehingga bisa saja bentuk bawahnya seperti kuali dan dangkal di pinggir dermaga. Sedang kedalam di daerah kolam dan alur mencapai 12 meter,\" pungkasnya.
Pelindo Izin Pusat
Terkait dengan belum adanya izin bongkar muat Pelabuhan Pulai Baai Bengkulu. Pihak pelabuhan Pelindo II Bengkulu melalui Manager Operasional dan Jasa, Santoso belum bisa menjelaskan dengan pasti apakah memang memiliki izin tersebut atau tidak. \"Secara prinsip kita memiliki dua izin yaitu dari pusat dan daerah, dan terkait perizinan tersebut kita sudah pasti ada, karena kita sudah lama beroperasi,\" ungkap Santoso.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kemungkinan besar izin yang sifatnya dari pusat sudah ada, namun untuk izin dari pemerintah daerah, ia belum bisa memastikan lebih jauh. Karena yang mengetahui terkait perizinan tersebut adalah Manager Usaha Terminal, Sabar Haryono.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengklarifikasi terkait hasil sounding yang menyatakan bahwa di beberapa titik yang kedalamannya sekitar 10 meter bukan merupakan jalur melainkan di tengahnya. Sedangkan jalur maupun kolam kedalamanya sudah 13 meter. \"Untuk hasil sounding kemarin memang sengaja kita belum menandatangani karena kita meminta ada beberapa perubahan kata sehingga lebih dimengerti,\" jelasnya.
Sementara itu manager usaha terminal Sabar Haryono saat di hubungi Bengkulu Ekspress mengatakan kemarin ia sedang di Jakarta. Dan saat ditanya mengenai izin bongkar muat Pelindo II Bengkulu ia enggan memberikan penjelasanan dan langsung menutup teleponnya.
Sedangkan General Manager Pelindo II Bengkulu, Nurhikmat membantah bongkar muat tak berizin. Menurut Nurhikmat, secara logika izin yang ada sudah diatur bersamaan dengan izin pembangunan perusahaan. \"Logikanya begini, kita ini perusahaan, tentunya semua perizinan sudah diatur saat akan membangun perusahaan tersebut,\" ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Ia juga menyampaikan Pelindo sebagai BUMN tentunya perizinan yang ada berada dipusat, dan terkait dengan UU yang baru, mengenai harus ada izin dari daerah dalam hal ini Dishubkominfo ia belum mengetahuinya. Dan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Dishubkominfo tidak pernah menginformasikan kepada dirinya mengenai perizinan tersebut. \"Terkait dengan undang-undang yang mengharuskan ada perizinan dari daerah, saya benar-benar belum mengetahuinya, nanti akan kita cek dulu apakah benar seperti itu,\" jelasnya singkat. (251/400)