KEPAHIANG, BE - Tiga orang tersangka (tsk) korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2012 di Kepahiang, masing-masing Subi Utama MKes selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kontraktor pelaksana Zulfianis, dan Johanes SKM MPh selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Kepastian ini setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang segera melakukan pelimpahan tahap II berkas dugaan korupsi kegiatan pengadaan alkes bagi 8 Puskesdes di Kabupaten Kepahiang ini. \"Target kita dalam minggu ini berkas perkara dugaan korupsi Alkes yang menjerat 3 tiga tsk ini segera dilakukan pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),\" Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH kemarin. Dikatakannya, dugaan korupsi alkes berdasarkan perhitungan BPK RI telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 610 juta. \"Pelimpahan tahap kedua ini yang dilimpahkan antara lain Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dalam dugaan itu berikut ketiga tsk dengan berkas yang terpisah. Jika pelimpahan tahap kedua sudah dilakukan, maka proses selanjutnya berupa pengajuan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu agar ketiga tsk dapat segera disidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" jelasnya. Menurutnya, dalam perkara ini pihaknya cukup menyayangkan sikap ketiga tsk saat menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi ataupun tsk, karena ketiga tsk cenderung tertutup. \"Namun disaat persidangan nanti siapa tahu ketiganya lebih terbuka. Mengingat disidang itu tsk akan disumpah sesuai kepercayaannya masing-masing, sehingga pada kesempatan itu siapa tahu terdapat keterangan baru,\" tandasnya. Sekedar mengingatkan, kegiatan pengadaan Alkes bagi 8 Puskesdes dengan total anggaran senilai Rp 1,9 Miliar tahun 2012 lalu. Berdasarkan penyelidikan, dalam kegiatan itu terjadi mark up harga barang. Sejauh ini tim penyidik Kejari telah menetapkan ketiga tsk, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.(505)
Tsk KOrupsi Alkes Segera Diadili
Selasa 04-03-2014,12:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:13 WIB
Jalan Rusak Bertahun-tahun, DPRD Desak Pelindo Tepati Janji Tuntas pada 2026
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB