Biaya Bekulo Naik

Kamis 29-11-2012,12:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) menaikkan biaya bekulo (prasanan) dari sebelumnya Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu.  Kenaikan itu berdasarkan keputusan Bupati RL nomor 180.377/tahun 2012 tentang perubahan biaya bekulo. Ketua BMA Kabupaten RL M Rauf menjelaskan, rincian biaya adat dalam ritual bekulo tersebut meliputi uang bekulo sebesar Rp 50 ribu, rokok empat bungkus, uang selpeak cuk uleu Rp 20 ribu, uang sarak kunang Rp 10 ribu, uang kutei Rp 20 ribu, uang kas BMA desa dan kelurahan Rp 20 ribu serta uang rajo sebesar Rp 30 ribu.

Dijelaskan Rauf, kenaikan biaya prasanan tersebut, sudah wajar dilakukan pemerintah karena biaya bekulo yang diberlakukan selama ini sudah kita sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyartakat yang ada saat ini. \"Tujuan kenaikan biaya bekulo tidak lain untuk memberikan semangat kepada tetua adat untuk mempertahankan adat istiadat yang ada di RL,\" tegasnya.

Melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, sambung Rauf, diharapkan ada kesamana persepsi sehingga tidak ada kesalah pahaman dalam penerapan peraturan Bupati tentang perubahan biaya bekulo tersebut. \"Beberapa minggu lalu kita sudah melakukan sosialisasi tentang perubahan biaya bekulo ini di kecamatan Bermani Ulu, Padang Ulak Tanding dan Selupu Rejang. Har ini (kemarin) kita lakukan sosialisasi di kecamatan Curup Tengah, dan selanjutnya nanti di kecamatan Curup Kota karena keterbatasan anggaran yang ada,\" terangnya.

Sementara itu, selain perubahan biaya bekulo, juga dilakukan sosialisasi tentang organisasi BMA, hukum sejarah adat dan perbukalaan di RL. Pantauan wartawan, dalam sosialisasi yang dilakukan di kecamatan Curup Tengah tersebut, diikuti pengurus BMA, Kades dan Lurah serta Camat. \"Kita berharap pengurus BMA dan unsur pemerintah di Desa dan Kelurahan bisa memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat,\" harapnya. (999) 

Tags :
Kategori :

Terkait