BENKGKULU, BE - Mantan anggota DPRD Kota Bengkulu, Anwar Hamid, yang juga caleg DPRD Provinsi Bengkulu melaporkan komisioner KPU Provinsi Bengkulu ke Mapolda Bengkulu.
Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Gani SH MH, Anwar Hamid mendatangi Mapolda Bengkulu sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (3/3) guna melaporkan komisioner KPU Provinsi atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut keterangan Anwar Hamid, dia tidak terima dengan keputusan KPU yang mencoretnya dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Bengkulu untuk Pemilu 2014 dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan yakni pernah dihukum penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Padahal, kata Anwar, dalam kasus korupsi yang perna dialaminya, dia hanya dihukum 1 tahun penjara, sementara KPU menyatakan dia dihukum 2 tahun penjara yakni mulai tahun 2010 hingga April tahun 2012 lalu. \"Menurut komisioner KPU saya dihukum selama 2 tahun mulai dari 2010 hingga 2012 april lalu, tapi semua itu bohong, saya hanya dihukum satu tahun dan bebas April 2011 lalu,\" kata Anwar Hamid.
Katanya, ia menjalani vonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu selama 3 bulan, kemudian 3 bulan di pengadilan tingkat banding Pengadilan Tinggi Bengkulu, serta pengadilan tingkat kasasi Mahkamah Agung berjarak 1 tahun masa hukuman.
Sementara Abdul Gani mengatakan, kliennya itu dituduh dijerat pasal pasal 2 UU Tipikor padahal dia hanya menjalani masa hukuman untuk pasal 3 UU Tipikor. \"Beliau (Anwar) ditolak masuk DPT no problem, tapi janganlah berbuat demikian (mencemarkan nama baik, red). Beliaukan punya harga diri,\" kata Abdul Gani.
Sebab itu, Abdul Gani mengharapkan pihak KPU tidak berbohong dalam memeberikan penjelasan kepada masyarakat. Apapun yang disampaikan harus benar dan tepat sesuai dengan fakta yang ada. \"Saya mengharapkan jangan suka bebohong di depan publik maupun media,\" ujar Anwar.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH melalui Kasubdit Bid Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan tersebut. \"Kita pahami dulu masalah yang sebenarnya sebelum kita menindaklanjutinya dan apabila kita sudah menemui titik terang, maka kita cepat bertindak,\" kata H Mulyadi.
Sementara itu pihak KPU Provinsi Bengkulu siap menghadapi laporan caleg Anwar Hamid di Polda Bengkulu serta di DKPP.
Komisioner KPU siap mengikuti proses pengusutan dalam perkara dugaan kebohongan publik yang dilaporkan Anwar Hamid itu. \"Siap saja jalaninya,\" ujar juru bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, kemarin (3/3).
Meski belum terlalu mengetahui materi laporan yang disampaikan Anwar Hamid ke Mapolda Bengkulu, kata Zainan, jika terkait dengan pemberitaan maka dia tidak pernah menyebutkan pasal 2, yang disebutkan Anwar Hamid itu adalah benar. \"Benar yang dikatakan Anwar Hamid, Pasal 3. Yang itulah yang kita sampaikan selama ini,\" singkatnya. (cw3/320)