Ditambahkan Eko Agusrianto, untuk mengecek kebenaran bukan dilakukan oleh Plt Gubernur, tetapi Biro Pemerintahan. \"sengaja berangkat untuk cek kebenaran hasil PK. Karena, kita baru mendapat kabar dari media, belum salinan resmi,\" katanya.\"Sedangkan Plt Gubernur, ketemu Mendagri soal E KTP,\" katanya. Ia mengatakan, soal pelantikan ia menyerahkan sepenuhnya pada Mendagri.
Sebab, hal tersebut merupakan ranah mendagri. \"kita tunggu keputusan dari Mendagri. karena, masyarakat kita menginginkan secepatnya ada gubernur definitif, maka kita berharap secepatnya. Mudah-mudsahan Desember ini,\" kata Eko. Di bagian lain Komisi I DPRD Provinsi juga akan menemui Mendagri meminta agar tidak menunda pelantikan gubernur definitif. Dengan turunnya keputusan MA yang menolak PK Agusrin, Mendagri tidak punya alasan lagi untuk menunda pelantikan gubernur definitif. \"Kita akan desak mereka (Kemendagri) mempercepat pelantikan,\" ujarnya Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi M Sis Rahman, SSos, kemarin.
Menurutnya, hasil kunjungannya ke MA, kemarin, yang diterima oleh Hakim Agung Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, SH, bahwa amar putusan ditolaknya PK Agusrin, telah diberikan MA kepada Pengadilan Negeri Jakarta, Kejagung dan Agusrin. \"Sedangkan kepada Mendagri, MA akan memberikan amar putusan bila diminta,\" katanya. Sebab itu, kami akan mendesak Mendagri agar secepatnya meminta amar putusan tersebut. Sehingga, pelantikan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur definitif dapat dilakukan secepat-cepatnya.
Sementara itu, DPRD Provinsi akan menggelar paripurna istimewa tentang pelantikan Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2010-2015 setelah ada petunjuk dari Mendagri. “Proses di Banmus tidak akan memakan waktu lama bila petunjuk pelantikan dari Mendagri telah diterima,” kata Anggota Banmus DPRD Provinsi, Drs. Inzani Muhammad.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri, Reydonnizar Monoek mengatakan, pelantikan Junaidi bisa dilakukan pada bulan Desember ini. Karena Keppres pengangkatan Junaidi sebagai Gubernur (Keppres nomor 48/P tahun 2012) dan pemberhentian Agusrin sebagai Gubernur (Keppres nomor 40/P tahun 2012) telah ada. Pihaknya, menurut Monoek hanya hanya meminta amar putusan dari MA dan izin pelantikan dari Presiden.(100)