BENTENG, BE - Asiten I Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Zamzami Syafe\', S.Ip menjelaskannya jika pembagian lahan 30 persen lahan hibah untuk komplek perkantoran di Desa Renah Semanek dan Renah Lebar Kecamatan Karang Tinggi kepada pemilik lahan hibah tengah dalam proses. Seperti, SK (surat keputusan) dari Bupati Benteng, H Ferry Ramli, SH.MH, dilakukan pematangan lahan dan proses pembuatan sirtifikatnya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada pemilih lahan hibah itu untuk bersabar. \"Pemberian lahan 30 persen kepada pemilik lahan tetap akan kita berikan namun saat ini tengah dalam proses segala sesuatunya,\" ungkapnya. Menurutnya, pembagian lahan hibah kepada pemilik lahan itu bukan sebanyak 30 persen dari total yang dimiliki oleh pemilik lahan. Seperti, jika pemilik lahan menghibahkan lahan sebanyak 1 hektar maka yang diberikan 30 persn dari 1 hektar itu. Akan tetapi, 30 persen yang dimaksud adalah 30 persen dari total keseluruhan lahan yang dihibahkan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemilik lahan tidak salah mengerti. \" Kita tegaskan, pemberian lahan itu bukan 30 persn dari total lahan yang dimiliki. Namun, 30 persen dari total lahan secara keseluruhan,\" katanya. Dijelaskannya, lahan yang diberikan itu merupakan lahan yang sudah di kaplingkan. Hanya saja, berapa ukuran kaplingan yang akan diberikan masih akan dibahas kembali. Seperti, apakah berukuran 10x20 m2 atau 20x20 m2 dan lainnya. Karena, setelah dilakukan pendataran dan pematangan lahan. Kemudian barulah diukur dan dilengkapi dengan seritifikat. Setelah selesai seluruhnya barulah akan diberikan. \" Jika sudah rampung maka secepatnya akan kita berikan,\" tandasnya. Ia menambahkan, tujuan diberikan 30 persen lahan itu agar bekas pemilik lahan yang saat ini sudah berubah menjadi komplek perkantoran itu dapat menikmati lahan mereka walupun ukuran diperkecil. Selain itu, pemberian lahan 30 persen itu sudah merupakan komitemen pihaknya pada saat melakukan pendekatan sebelum menghibahkan lahan mereka kepada Pemda Benteng. \" Jadi pemilik lahan mendapatkan manfaat yang doble, yaitu ganti rugi lahan dan lahan yang 30 persen tersebut,\" pungkasnya. (111)
30 Persen Lahan Hibah Diproses
Senin 03-03-2014,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,13:21 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Kamis 16-07-2026,16:29 WIB
APBD 2026 Berjalan, Dinas PUPR Mukomuko Mulai Titik Nol Sejumlah Proyek Jalan
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB
Groundbreaking Jembatan Dimulai, Pemkot Bengkulu dan Polresta Bersinergi Atasi Titik Banjir
Kamis 16-07-2026,16:04 WIB
5 Rekomendasi Laptop dengan AMD Ryzen dengan Harga dibawah 10 Juta
Kamis 16-07-2026,16:12 WIB
Wagub Mian Usulkan Pajak Air Permukaan untuk Perkebunan Sawit, Dorong PAD Bengkulu Naik Mulai 2027
Terkini
Kamis 16-07-2026,16:29 WIB
APBD 2026 Berjalan, Dinas PUPR Mukomuko Mulai Titik Nol Sejumlah Proyek Jalan
Kamis 16-07-2026,16:26 WIB
?Retribusi Macet Total, Target PAD Sektor Pasar Mukomuko Rp250 Juta Terancam
Kamis 16-07-2026,16:25 WIB
Kejari Bengkulu Siapkan Lelang 22 Lot Barang Rampasan, Ada Mobil hingga Hampir 3 Ton Bio Solar
Kamis 16-07-2026,16:22 WIB