Tentukan Pemenang Pemilu, KPU Gelar Dua Kali Pleno

Senin 03-03-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Untuk menentukan pemenang dalam pemilu 9 April mendatang, setidak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara harus melaksanakan 2 kali pleno. Pertama pleno penghitungan suara hasil pencoblosan yang dilakukan oleh pemilih. Setelah itu, KPU akan menggelar pleno untuk menentukan jumlah masing-masing kursi legislatif diperoleh Parpol yang bertarung. \"Nantinya perolehan suara setiap parpol itu diakumulasikan, setelah diketahui baru nanti kita gelar pleno penetapan kursi,\" jelas M Alim divisi teknis KPU Kota Bengkulu kemarin (28/2) M Alim mengatakan untuk menentukan jumlah kursi legislatif diperoleh masing-masing partai tersebut dilakukan dengan cara BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dengan melaksanakan pengakumulasian suara sah kemudian dibagi dengan jumlah kursi perdapil. \"Misal untuk dalam dapil dikota ini 8 Kursi, setelah dilakukan pengitungan jumlah suara sah sebanyak 40 ribu. Maka 40 ribu ini dibagi 8 kursi. Sehingga didapatkan hasilnya 6.250 inilah yang disebut BPP. Lalu partai yang mecapai angka BPP atau lebih tersebut akan ditetapkan memperoleh satu kursi,\" ungkapnya. Disebutkan M Alim bila dalam penghitungan BPP tersebut, jumlah kursi belum terpenuhi maka akan ditentukan dengan jumlah suara terbanyak untuk masing-masing parpol. \"Walaupun dalam BPP perolehan suara Parpol tersebut tidak mencukupi. Nanti dilihat dalam penghitungan kedua, kalau suaranya tinggi bisa mendapat satu kursi juga Parpol tersebut,\" katanya. Dijelaskan M Alim, untuk penghitungan hasil pencbolosan calon anggota legislatif ditingkat daerah memang tidak menggunakan  parliamentary threshold. Sebab dalam putusan MK Keputusan Nomor 52 yang mengakomodir tentang gugatan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu.  Dengan putusan MK nomor 52 tersebut mengatur bahwan penghitungan PT (Parliamentary Threshold) tidak berlaku untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait