Anwar Hamid “Geram” dengan KPUD

Minggu 02-03-2014,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menjadi sorotan, setalah dilaporakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelangi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pencoretan caleg yang dinalai penggugat terjadi tindakkan diskriminasi oleh komisioner KPU. Kali ini, Calon anggota legislatif (Caleg) PKB yang dicoret KPU sehingga tidak masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Anwar Hamid akan melaporkan Komisioner KPU Provinsi tersebut ke Polda Bengkulu serta DKPP. Anwar Hamid mengatakan, melaporkan komisioner KPU karena telah memberikan keterangan palsu. Dimana dalam sebuah pemberitaan media massa komisioner KPU dalam Persidangan DKPP menyatakan bahwa  pencoretan Anwar Hamid dari DCT sangat jelas karena terlibat korupsi pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Dimana dalam media harian tersebut disebutkan bahwa ancamannya diatas 5 tahun. Hukuman baru dijalaninya 2010 dan keluar 2012. Sehingga belum mencapai 5 tahun. \"Pernyataan yang di koran ini, yang saya permasalahkan. Sebab selama ini saya sudah diam tidak lulus ya sudah, namun nama saya terus disebut-sebut dalam pemberitaan. Dengan keterangan yang sangat tidak benar, jika memang data ini (Berita) yang dibawah KPU dalam persidangan maka ini adalah kebohongan publik,\" terang Anwar Hamid di kediamannya kemarin (1/3). Caleg DPRD PKB Dapil Kota Bengkulu yang digugurkan KPU tersebut mengatakan yang benar adalah dirnya bebas bersarat 11 April 2011 hal tersebut sesuai dengan surat pembebasan bersyarat nomor :W21.PAS1.PK.)1.)1-176 yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakat kelas IIA Bengkulu dan ditandatangi langsung oleh Kepala Lapas saat itu Drs H Arief Rahman Bc.IP,MH.  \"Dia menyebukan 2012 saya keluar itu saja sudah salah, saya memiliki bukti lengkap,\" terangnya. Karena merasa terganggu dengan pemberitaan yang muncul tersebut maka Anwar Hamid akan mengambil jalur hukum untuk memperkarakan KPU Provinsi. Ia merencanakan hari senin esok (4/3) akan memasukan berkas laporan ke Mapolda Bengkulu serta DKPP RI. \"Saya mau berkonsultasi dulu dengan pengaracara saya Abdul Gani, kita rencanakan hari senin masukan laporan secara resmi,\" kata Anwar Hamid. Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra ketika dikonfirmasi mengatakan belum dapat memberikan keterangan karena, Ia mengaku belum mengetahui prihal rencana laporan dari Anwar Hamid tersebut. \"Kita belum mendapatkan kabarnya, nanti kita lihat dulu laporan seperti apa. Jadi saat belum ada dapat ditanggapi,\" singkat Irwan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait