TAIS, BE - Kendati Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Seluma Dr Ir H Herawansyah MSc MT mengatakan, sejak 19 Februari lalu pekerjaan proyek rumah dinas bupati telah habis masa perpanjanggan kontrak selama 50 hari dan diputus kontrak, namun kontraktor pelaksana PT Tirta Dhea Addonics tetap melanjutkan pembangunan tersebut.
“Semestinya pekerjaan ini telah dihentikan, namun buktinya pekerjaan masih bekerja,” kata Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE.
Menurutnya, dari keteranggan auditor yang telah turun ke lapanggan kemarin, sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan kontraktor telah terlalu vulgar. Salah satunya, pembangunan rumah dinas bupati yang dibangun dengan dana Rp 2,6 miliar. Meskipun sudah diperpanjang selama 50 hari, namun pekerjaannya belum juga kunjung selesai. “Dari administrasi kelengkapan saja sudah terlihat. Bahkan dari pekerjaanpun sudah ketara jika apa yang dilakukan penyalahi aturan,” sampainya didampingi salah seorang auditor BPK.
Diharapkan Mufran, penegak hukum di Kabupaten Seluma ini sudah bergerak dan mengusut sejumlah pekerjaan di Kabupaten Seluma. Terutama untuk pembangunan rumah dinas Bupati Seluma yang tidak selesai sampai sekarang, padahal sudah diperpanjang dan ini telah didepan mata sejumlah indikasi telah tertera dengan jelas. “Penegak hukum meskinya sudah menindak lanjuti akan hal ini, bukan hanya diam seperti ini,” harapnya.
Menurutnya, perpanjangan selama 50 hari harusnya kontrak segera dihentikan. kontraktor mengerjakan di black list. Uang jaminan dicairkan sebagai konsekuensi belum selesainya pekerjaan fisik pembangunan rumah dinas bupati. “Meskinya konsekwensi adalah pemutusan kerja dan sangsipun terhadap kontraktor dijalankan,” tegasnya. (333)