BENGKULU, BE - Mardiono Badri (30), Supervisor PT Agung Automall melaporkan kasus penggelapan uang pembayaran pembelian mobil yang dilakukan oleh Hp, oknum sales perusahaan tersebut. Penggelapan uang tersebut terjadi pada 8 November 2013 dengan jumlah sekira Rp 15 juta. Peristiwa itu berawal ketika seorang costumer membeli 1 unit mobil jenis Toyota Agya tipe G warna hitam kepada Hp. Konsumen tersebut menyerahkan uang tanda jadi atau DP kepada pelaku sebesar Rp 36,07 juta. Namun uang tersebut hanya disetorkan pelaku kepada perusahaan sebesar Rp 21 juta. Sementara sisanya sekira Rp 15 juta tidak disetorkan oleh pelaku. Untuk menjaga nama baik perusahaan, pihak manajemen perusahaan harus menutup kekurangan uang yang telah digelapkan pelaku. Namun saat akan ditanya mengenai uang tersebut, pelaku menghilang tidak tahu rimbanya. Sehingga pihak PT Agung Automall melalui Mardiono Badri mendatangi Mapolda (25/2) untuk melaporkan tindak pidana penggelapan uang tersebut. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH melalui Kasubdit Bid Penmas Kompol H Mulyadi membenarkan laporan tersebut. \"Dari laporan dari pelapor kasus ini akan kami tangani. Saat ini anggota kami masih menylidi keberadaan pelaku,\" kata H Mulyadi. (cw3)
Sales PT Agung Automall Dipolisikan
Kamis 27-02-2014,11:26 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :