KPU Ancam Sanksi 12 Parpol

Kamis 27-02-2014,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 9 April mendatang terancam mendapat sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi. Pasalnya, 12 Parpol yang ada belum menyerahkan laporan dana kampanye tahap dua. \"Sanksinya didiskualifikasi dari peserta Pemilu. Sebab ini sudah masuk dalam laporan tahap kedua,\" jelas Juru Bicara KPU Provinsi Zainan Sagiman SH. Zainan mengatakan, laporan tahap kedua Parpol tersebut ditunggu hingga 2 Maret mendatang. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Parpol untuk menunda penyerahan laporan dana kampanye. Karena laporan tahap kedua ini tidak jauh berbedah dengan laporan dana kampanye pertama yang diserahkan oleh masing-masing Parpol. \"Bedanya mungkin di dana awal atau laporan pertama, laporan dana kampanye awalnya misalnya Rp 100 juta, dalam laporan kedua bisa saja meningkat menjadi Rp 200 juta, tentunya ada tambahan dana. Maka harus dibuat laporan siapa penyumbang dana tambahan tersebut,\" ujar Zainan. KPU Provinsi Bengkulu telah menyampaikan pembritahuan kepada Parpol peserta pemilu yang berlagi di Provinsi Bengkulu untuk menyerahkan laporan dana kampanye tersebut tepat waktu. \"KPU Sifatnya mengingatkan, dan itu sudah kita lakukan. Tinggal lagi Partainya bagiamana merespon,\" tutur Zainan. Zainan mengharapkan peserta Pemilu di Provinsi Bengkulu mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak ada yang mengabaikan laporan dana kampanye ini. Sebab bila diabaikan akibatnya akan fatal buat Parpol bersangkutan. \"Ikuti sesuai dengan aturan, serahkan laporan dana kampanye. Jangan buat nihil-nihil lagi untuk laporan dana kampanye, sebab tidak mungkin kampanye tidak memiliki dana, buat dengan jujur,\" kata Zainan. Ditegaskannya, sanksi bagi Parpol yang tidak melaporkan dana kampanye adalah diskualifikasi. Maka, katanya, calon anggota legislatif (Caleg) sendiri, walupun meraih suara terbanyak dalam Pemilu, tapi laporan dana kampanye bermasalah, caleg terkait akan dibatalkan. \"Caleg tentunya dibatalkan, bila tidak menyerahkan laporan dana kampanye,\" ujar Zainan. Lebih lanjut, Zainan mengatakan, laporan dana kampanye caleg tersebut dilakukan usai pencoblosan dengan kurun waktu 14 hari pasca pencoblos. Bila haknya menjadi wakil rakyat meskipun meraih suarah terbanyak tidak akan dipenuhi. Dikumpulkan Sementara itu, perwakilan 12 Parpol dikumpulkan kemarin (26/2) KPU Kota Bengkulu di salah satu restoran di Jalan Jati Kota Bengkulu. Masing-masing diberi bimbingan teknis mengenai pelaporan dana kampanye Parpol dan caleg. \"Kita memberikan sosialisasi mengenai format laporan dana kampanye kepada Parpol,\" jelas Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah, kemarin. Dijelaskan Darlinsyah, tidak terlalu banyak perbedaan format laporan dana kampanye tahap kedua ini dengan format laporan pada tahap pertama. Sebab dalam tahap kedua ini Parpol hanya melengkapi laporan awal yang sudah diberikan oleh Parpol. \"Bedanya kan yang pertama itu dana awal, direkening parpol serta pengeluarannya yang diterahkan. Kalau tahap kedua setidaknya Parpol tersebut sudah memiliki dana tambahan baik ke Parpol maupun kecaleg,\" ungkapnya. Disebutkan Darlinsyah, kegiatan yang dilakukan oleh KPU tersebut bertujuan untuk mengingatkan Parpol dan caleg untuk memberikan laporan tepat waktu. Serta untuk memberikan gambaran agar Parpol dan caleg dalam menyusun laporan, sehingga yang dilaporkan tersebut benar-benar sesuai dengan kenyataan dana yang dimiliki oleh peserta Pemilu. \"Himbauan kita kepada caleg untuk memberikan laporan susuai dengan kenyataan yang ada dengan sejujur-jujurnya,\" singkat Darlinsyah. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait