BENTENG, BE - Setelah warga Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kubang membakar sepeda motor milik pelaku pencurian ternak (curnak), maka kemarin, sekitar pukul 11.30 WIB, giliran warga di Desa Dusun Baru Kecamatan Pondok Kubang yang melakukan aksi serupa. Kali ini sepeda motor Honda Revo Absolute warna biru hitam yang dibakar oleh warga. Akibatnya, motor itu hangus terbakar. Tak hanya itu, kedua pelaku juga berhasil ditangkap. Kedua pelaku itu, adalah RN (16) dan Ar (16), warga Desa Komering Kecamatan Pagar Jati babak-belur dihakimi warga tersebut. Sejauh ini, kedua pelaku dan barang bukti, berupa 1 unit motor dan 1 ekor domba yang sudah dipotong telah diamankan di Mapolsek Pondok Kelapa. \"Begitu kami mendapat informasi, langsung terjun ke TKP untuk mengamankan situasi,\" ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH melalui Kapolsek Pondok Kelapa, AKP Rian Suhendi, SPt. Menurut Kapolsek, kronologisnya berawal dari kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan membawa seekor domba yang sudah dipotong itu serta dimasukan ke dalam karung. Hanya saja, begitu melintas di TKP, motor pelaku mendadak pecah ban. Namun, dikarenakan tidak memliki uang untuk menambal ban sehingga mereka tetap memacu motornya. Melihat gelegat ganjil itu, sehingga kedua pelaku langsung diberhentikan oleh warga. Begitu melihat adanya domba di dalam karung, warga langsung naik pitam dengan menghakimi kedua pelaku hingga babak belur dan membakar motornya. \"Kita mendapatkan informasi, motor kedua pelaku ini sudah dalam keadaan hangus terbakar,\" kata Kapolsek. Dijelaskannya, kedua pelaku curnak ini bukan merupakan komplotan curnak yang telah mengasak sebanyak 9 ekor domba milik warga Desa Pondok Kubang. Hal itu berdasarkan intrograsi yang dilakukan pihaknya dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Selain itu, juga ditunjukan dengan motif dan modus yang dilancarkan antara pelaku curnak yang berhasil ditangkap warga ini dengan keempat pelaku curnak yang belum berhasil ditangkap. \"Kita masih melakukan pengembangan untuk membuktikan apa ada kaitan dengan aksi curnak sebelumnya,\" jelasnya. Ia menambahkan, kedua pelaku curnak ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 3 tahun penjara. Sejauh ini, pihaknya tengah merampungkan proses pemberkasan terhadap kedua pelaku curnak ini. Setelah selesai maka akan dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Utara untuk proses hukum selanjutnya. \"Kedua pelaku telah kita jebloskan kedalam sel tahanan,\" tambahkanya. Sementara itu, kedua pelaku saat dikonfirmasi mengau jika seekor domba itu masuk ke dalam kebun milik nenek salah satu pelaku. Sehingga melihat ada domba nyasar, mereka langsung berinsiatif untuk memotongnya. Kemudian seekor domba itu dimasukan ke dalam karung dan rencananya akan dijual di kawasan Pasar Minggu, Kota Bengkulu. Hanya saja, belum lagi sempat terjual, pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap oleh warga. \"Kalau di dusun kami pak, kalau ada binatang yang masuk ke kebun maka milik si pemilik kebun. Itulah hukumnya,\" kata salah pelaku.(111)
Lagi, Motor Curnak Dibakar
Rabu 26-02-2014,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:55 WIB
360 Calon Siswa Belum Dapat Sekolah, Dikbud Bengkulu Siapkan Distribusi ke 7 Sekolah Negeri dan Program PJJ
Kamis 09-07-2026,17:43 WIB
Polda Bengkulu Kembangkan Kasus Repacking Minyakita, Calon Tersangka Baru Mulai Terendus
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB