Sakit Maag, Suami Airin Batal Jalani Sidang Perdana

Senin 24-02-2014,21:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan rencananya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2). Namun, Wawan tidak dapat menghadiri persidangan itu karena sakit.

\"Pada hari ini kami penuntut umum belum bisa hadirkan terdakwa di persidangan sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit,\" kata Jaksa Penuntut Umum Edi Hartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).

Wawan  ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Edi menyatakan, dokter rutan sudah melakukan pemeriksaan terhadap suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.

\"Hari ini diperiksa dokter rutan bahwa yang bersangkutan sakit maag dan ada vertigo, yang tidak memungkinan untuk saat ini dibawa ke persidangan dan langsung dirujuk ke rumah sakit pemerintah. Ada surat keterangan dokter,\" kata Jaksa Edi.

Jaksa Edi mengusulkan sidang ditunda hingga  Kamis (27/2). \"Informasi dari dokter kalau ditangani dengan baik insya Allah akan berkembang dengan baik,\" ucapnya.

Penasehat hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution sepakat sidang ditunda. \"Saya setuju karena sakit kita tunggu laporan jaksa kapan sembuh  dan bisa sidang,\" ujar Adnan.

Ketua Majelis Hakim, Mathius Samiaji pun memutuskan sidang Wawan ditunda dan dibuka kembali pada hari Kamis (27/2) pukul 09.00 WIB. \"Sidang pertama, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum,\" kata Mathius.

Untuk diketahui, Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam dakwaan Akil menyebutkan Akil menerima uang Rp 7,5 miliar dari Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Banten. Pemberian uang itu dilakukan karena Akil menguatkan kemenangan Ratu Atut-Rano Karno. Uang itu diserahkan dalam beberapa tahap melalui beberapa kali transfer ke rekening atas nama CV Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.

Penasehat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution menyatakan, dakwaan Wawan terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak dan Banten. \"Dakwaannya dua yaitu Pasal 6 ayat 1 a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait Pilkada Lebak. Dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor  jo Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait Pilkada Banten,\" kata Pia saat dihubungi JPNN, Senin (24/2).

Dihubungi terpisah pengacara Wawan, Efran Helmi Juni menyampaikan hal senada. Dia menuturkan dakwaan Wawan terdiri dari Pilkada Lebak dan Banten. Wawan, lanjut dia, sudah membaca surat dakwaan.

Efran menyatakan, Wawan diduga melakukan tindak pidana penyuapan. Pihaknya, lanjut dia, akan memberikan tanggapan terkait hal itu. \"Kita akan coba ungkap dalam persidangan selanjutnya. Sehingga dapat diketahui secara persis bagaimana kedudukan Pak Wawan,\" ucapnya.

Efran mengaku, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan nota keberatan. Mereka, kata dia, menunggu pembacaan surat dakwaan terlebih dahulu.

\"Kalau sudah cermat atau lengkap tidak akan eksepsi. Tapi kalau ada hal yang perlu kita uraikan, jelaskan secara utuh kita eksepsi agar peristiwa itu menjadi jelas dan terang,\" tandas Efran. (gil/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait